KRPI Dukung Rencana Revisi PP Pengupahan
Senin, 29 April 2019 | 08:49 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Pertemuan Presiden dan Pimpinan Buruh Berlangsung Akrab
Ketua Bidang Buruh Industri KRPI, Djamaludin Malik, mengatakan, KRPI mengapresiasi kemauan politik positif tersebut, sebagai bagian dari rencana kebijakan pembangunan sumber daya manusia (SDM), khususnya pekerja Indonesia.
"Bagi KRPI, kebijakan politik pengupahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, yang juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup sumber daya manusia Indonesia," ujar Djamaludin Malik, dalam keterangan persnya yang diterima Beritasatu.com, di Surabaya, Senin (29/4/2019).
Djamaludin mengatakan, terkait revisi PP 78/2015, KRPI merekomendasikan kepada pemerintah untuk, pertama, merevisi Pasal 44 dan 45 di PP 78/2015 dengan memasukkan penambahan item Komponen Hidup Layak (KHL) yang menitikberatkan pada kualitas KHL, bukan kuantitas.
"KHL yang dimaksud harus melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam perundingan Tripartit, serikat buruh/serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah, di Dewan Pengupahan," kata Djamaludin.
Baca Juga: Buruh Minta Presiden Kaji Sistem Perindustrian
Kedua, mengevaluasi regulasi turunan dari PP 78/2015 agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan atau ketidaksesuaian kebijakan antara PP dan regulasi turunan.
"Contohnya, dalam PP 78/2015 diamanatkan seluruh perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah (Susu) dan melampirkan Susu tersebut pada saat mendaftarkan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB) ke dinas tenaga kerja," jelas Djamaludin.
Sementara dalam aturan turunan PP tersebut, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017, kata 'melampirkan' diganti dengan 'memperlihatkan'. Penggunaan diksi yang berbeda di dalam PP dan Permenaker mengakibatkan perbedaan dalam praktek dan dampak hukum dari dijalankannya PP 78/2015.
Ketiga, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya dalam hal implementasi kebijakan pengupahan. Revisi terhadap PP 78/2015 tanpa disertai penguatan dari sisi pengawasan dan penegakan hukumnya, tidak akan memberikan dampak positif terhadap perbaikan kualitas upah pekerja Indonesia.
"Hingga saat ini, akibat lemahnya pengawasan dari implementasi PP tersebut masih terdapat perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan kewajiban upah minimum dan belum membuat struktur dan skala upah. Akibatnya, perbaikan sistem pengupahan belum secara maksimal dijalankan," tegas Djamaludin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




