PAN: Soal Perppu KPK Terserah Presiden Jokowi
Jumat, 27 September 2019 | 16:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan, pihaknya tak bisa melarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu hak penuh pak presiden," kata Yandri, Jumat (27/9/2019).
Namun, diingatkan juga oleh Yandri, bahwa dalam sistem hukum Indonesia, Perppu itu akan diuji serta dinilai oleh DPR. Dan setelah dinilai, bisa diterima atau ditolak.
"Kalau ditolak artinya UU yang Pak Presiden Perppu-kan itu hidup kembali. Tapi kalau misalkan diterima, ya Perppu aturan rancangan UU yang dimunculkan lewat Perppu itu yang akan kita bahas lebih lanjut," kata Yandri.
Dia mengatakan, Perppu itu takkan mungkin dibahas di DPR periode ini sebab masa tugasnya akan berakhir dalam tiga hari. Bila jadi dikeluarkan presiden, akan dibahas oleh DPR periode mendatang.
"Kita serahkan ke Pak presiden, yang bisa menilai timing-nya pas, kebutuhannya mendesak atau tidak, kemudian diperlukan atau tidak. Kami serahkan ke Pak Jokowi," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




