KPU Sumut Tuntaskan NPHD Pilkada Serentak 2020

Jumat, 1 November 2019 | 16:22 WIB
AS
FH
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: FER
Pemprov Sumut menggelar rapat dengan KPU Sumut dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, untuk membahas masalah anggaran pesta demokrasi di tahun 2020 mendatang. Rapat koordinasi di Aula Raja Inal Siregar, lantai II, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.
Pemprov Sumut menggelar rapat dengan KPU Sumut dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, untuk membahas masalah anggaran pesta demokrasi di tahun 2020 mendatang. Rapat koordinasi di Aula Raja Inal Siregar, lantai II, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan. (SP/Arnold Almoan)

Medan, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin menyampaikan, tidak ada lagi masalah menyangkut anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk 23 kabupaten maupun kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi secara serentak di Sumut.

Baca Juga: Sejumlah Daerah Tak Miliki Anggaran Pilkada

"Dua kabupaten yang sebelumnya sempat tersendat karena persoalan anggaran, yakni Kabupaten Serdang Bedagai dan Simalungun, akhirnya menemui kesepakatan. Rencananya, hari ini penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," ujar Herdensi Adnin, Jumat (1/11/2019).

Herdensi mengatakan, anggaran pilkada untuk Kabupaten Serdang Bedagai, sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 35 miliar dari angka Rp 45 miliar yang diusulkan oleh KPU Serdang Bedagai. Setelah melalui pertemuan dan pembahasan, akhirnya disepakati anggaran pilkada sebesar Rp 36,5 miliar.

"Begitu juga dengan anggaran pilkada di Kabupaten Simalungun, oleh KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp 61 miliar. Namun, Pemkab Simalungun memenuhi sebesar Rp 45 miliar. Akhirnya, disepakati anggaran menjadi Rp 48,5 miliar," katanya.

Baca Juga: Sekda Sumut Minta Anggaran Pilkada 2020 Dikaji Ulang

Menurut Herdensi, kesepakatan masalah anggaran itu bisa disepakati mengingat formulasi calon kepala daerah yang akan bertarung dalam kontestasi pilkada. Jika formula sebelumnya akan diramaikan tujuh pasangan calon dikurangi menjadi empat pasangan, sehingga otomatis mengurangi anggaran.

"Anggaran yang berkurang itu berupa alat peraga kampanye, perjalanan dinas maupun lainnya. Langkah selanjutnya setelah NPHD selesai maka kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut," sebutnya.

Herdensi menambahkan, KPU kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi menyangkut calon perseorangan dan peraturan PKPU Nomor 15/2019 tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan Pilkada kepada seluruh stakeholder.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon