Status Hukum Bukan Ganjalan BTP Jadi Bos BUMN
Kamis, 14 November 2019 | 17:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai status hukum Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP tidak mempengaruhi keberadaannya jika dipilih menjadi salah satu bos di perusahaan BUMN. Menurut Emrus, meskpun pernah di penjata karena kasus penistaan agama, BTP tetap bisa menjabat pimpinan perusahaan BUMN.
"Persoalan hukumannya kan tidak terkait dengan pengelolaan BUMN. Apalagi Ahok bukan mantan terpidana kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara," ujar Emrus di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Ahok, kata Emrus, hanya menjadi mantan napi kasus penistaan agama. Ahok, tutur dia, juga sudah menjalankan hukuman secara gentlemen termasuk tidak memanfaatkan remisi serta keluar dari penjara bila telah melewati 2/3 masa tahanan.
"Ahok telah menjalankan hukuman dengan tertib dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku bahkan tidak pernah memanfaatkan remisi, tidak memanfaatkan dua per tiga masa tahanan dia bisa keluar dari penjara," jelas Emrus.
Diketahui, BTP pernah terjerat kasus penodaan agama dan telah divonis bersalah dua tahun penjara. BTP telah menjalani masa hukuman dan telah bebas pada 24 Januari 2019 lalu.
Belakangan BTP digadang-gadang menjadi salah satu bos di perusahaan BUMN. BTP diprediksikan menjadi Dirut PLN atau Pertamina.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




