Sidang Wa Ode Hadirkan 2 Saksi
Selasa, 10 Juli 2012 | 10:38 WIB
Sefa Yolanda merupakan asisten pribadi terdakwa, sedangkan Haris Surahman merupakan salah satu pihak yang diduga telah menyuap Wa Ode Nurhayati.
Sidang kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan dua orang saksi hari ini.
"Infonya, saksi hari ini Haris dan Sefa," kata Wa Ode Nurzaenab, kuasa hukum Wa Ode, melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, hari ini.
Sefa Yolanda merupakan asisten pribadi Wa Ode. Sefa beberapa kali diperiksa KPK terkait keluar masuk uang di rekening Wa Ode. Sedangkan, Haris Surahman merupakan salah satu pihak yang diduga telah menyuap Wa Ode.
Sidang ini, rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB. "Insya Allah hari ini sidang Bu WON sekitar jam 1 siang," tegas Zaenab.
Wa Ode Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Politisi PAN itu diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar; Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta; serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan untuk meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID Tahun Anggaran 2011.
Sidang kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan dua orang saksi hari ini.
"Infonya, saksi hari ini Haris dan Sefa," kata Wa Ode Nurzaenab, kuasa hukum Wa Ode, melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, hari ini.
Sefa Yolanda merupakan asisten pribadi Wa Ode. Sefa beberapa kali diperiksa KPK terkait keluar masuk uang di rekening Wa Ode. Sedangkan, Haris Surahman merupakan salah satu pihak yang diduga telah menyuap Wa Ode.
Sidang ini, rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB. "Insya Allah hari ini sidang Bu WON sekitar jam 1 siang," tegas Zaenab.
Wa Ode Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Politisi PAN itu diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar; Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta; serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan untuk meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID Tahun Anggaran 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




