Lagi, Jaksa Hadirkan Pihak Penyuap di Sidang Wa Ode
Selasa, 17 Juli 2012 | 11:01 WIB
Sidang perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan Andi Haris Surahman sebagai saksi. Padahal pada sidang pekan lalu, Haris sudah didengar keterangannya di muka persidangan.
Selain Haris, Jaksa KPK turut pula menghadirkan Fahd El Fouz dan Sefa Yolanda.
"Infonya Fadh, Sefa, Haris," kata Wa Ode Nurzaenab, kuasa hukum Wa Ode, melalui pesan singkat kepada beritasatu.com, Selasa (17/7).
Sefa merupakan asisten pribadi Wa Ode. Dalam sidang pekan lalu, Sefa disebutkan sebagai orang yang menerima uang komitmen dari Haris sebesar Rp6 miliar.
Adapun, Fahd adalah pengusaha yang meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan dengan anggota Badan Anggaran guna mendapatkan proyek DPID di tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Selain sebagai pengusaha, Fahd diketahui juga menjabat sebagai staf khusus Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso.
Wa Ode Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan Andi Haris Surahman sebagai saksi. Padahal pada sidang pekan lalu, Haris sudah didengar keterangannya di muka persidangan.
Selain Haris, Jaksa KPK turut pula menghadirkan Fahd El Fouz dan Sefa Yolanda.
"Infonya Fadh, Sefa, Haris," kata Wa Ode Nurzaenab, kuasa hukum Wa Ode, melalui pesan singkat kepada beritasatu.com, Selasa (17/7).
Sefa merupakan asisten pribadi Wa Ode. Dalam sidang pekan lalu, Sefa disebutkan sebagai orang yang menerima uang komitmen dari Haris sebesar Rp6 miliar.
Adapun, Fahd adalah pengusaha yang meminta tolong kepada Haris agar dikenalkan dengan anggota Badan Anggaran guna mendapatkan proyek DPID di tiga daerah di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Selain sebagai pengusaha, Fahd diketahui juga menjabat sebagai staf khusus Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso.
Wa Ode Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




