DPRD Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTUN Soal Lelang ERP

Rabu, 4 Maret 2020 | 07:44 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik (BeritaSatu TV)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya majelis hakim menghukum tergugat meneruskan sistem proses lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing).

"Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa itu harus dijalani," ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Selasa (3/3/2019).

Taufik beralasan sistem ganjil genap tidak bisa lagi mengurai kemacetan di Jakarta. Terlebih wacana sistem jalan berbayar elektronik sudah dibahas lama.

"ERP sudah menjadi keperluan DKI Jakarta, mestinya dari 2 tahun lalu sudah dilakukan," lanjut Taufik.

Taufik menjelaskan bila Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan putusan PTUN, akan mengakibatkan implikasi hukum.

"Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim, karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang segera," tandas dia.

Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang ERP tahun 2019. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang yang telah dilakukan sejak Agustus 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon