Yenny Wahid Siap Netralisir Isu SARA

Kamis, 19 Juli 2012 | 15:45 WIB
AW
B
Penulis: Antara/ Kristantyo Wisnubroto | Editor: B1
Yenny Wahid, Ketua Umum PKBN
Yenny Wahid, Ketua Umum PKBN (Antara)
Isu-isu keagamaan rawan digunakan tim sukses selama bulan Ramadan.

Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) Yenny Wahid menyatakan tekadnya untuk menetralisir isu-isu SARA di Pemilu Kada Gubernur DKI Jakarta putaran kedua yang digelar pada 20 September 2012.

"Warga Jakarta harus berpikir realistis dan tidak terjebak pada isu-isu SARA yang sebelumnya sempat diembuskan, walaupun akhirnya tak terpengaruh pada perolehan suara Jokowi-Ahok," kata Yenny di Depok, Kamis (19/7).

Yenny menegaskan masyarakat untuk bisa menilai secara objektif terkait maraknya isu agama yang digulirkan kepada pasangan Jokowi-Ahok. Apalagi hal itu makin marak terjadi pada bulan suci Ramadan.

Menurut dia, dirinya sejak awal mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok), dan berharap hasil pada putaran kedua tidak akan berubah, sehingga Jokowi-Ahok memimpin Jakarta pada periode 2012-2017.

"Moga-moga hasilnya tidak berubah dan Jokowi-Ahok tetap unggul," ucapnya, berharap.

Ia mengatakan, Jakarta harus dipimpin orang yang ingin punya niat kuat memperbaiki masalah yang ada di kota ini, punya terobosan kreatif.

Ia menilai terobosan Jokowi-Ahok saat memimpin daerah masing - masing programnya inovatif, seringkali menerobos jantung birokrasi.

Dikatakannya agar warga DKI Jakarta tidak golput dan menggunakan hak pilihnya saat putaran kedua.

"Kami ingin masyarakat gunakan hak pilihnya," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan pihaknya bekerja sama dengan tokoh agama bahkan lembaga-lembaga keagamaan supaya tidak terjadi kampanye negatif terhadap pasangan calon maupun terhadap calon lain.

Panwaslu akan mengeluarkan imbauan agar tempat ibadah tidak dijadikan ajang kampanye.

Mengenai pemberian sedekah selama Ramadan yang bisa diasumsikan politik uang, Panwaslu menegaskan pemberian bantuan kepada masyarakat melalui tempat ibadah boleh dilakukan asal pemberi sedekah tidak menyampaikan visi misi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon