ICW: Pengawasan Panwaslu Belum Maksimal
Rabu, 25 Juli 2012 | 17:22 WIB
39 temuan money politic dan penyalahgunaan jabatan belum ditangani secara memadai.
Direktur Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menilai, Panwaslu belum melakukan pengawasan secara tuntas pada tingkat penegakan hukum dari setiap pelanggaran yang telah ditemukan.
“Berdasarkan pantauan kami belum ada kasus yang ditindak. Pengawasan ini merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pikada agar bisa mendapatkan hasil yang berintegritas tinggi. Sedikitnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran pilkada menuntut panwaslu membentuk pengawasan yang lebih inovatif. Saya usulkan bagian dari pihak yang bersaksi agar tidak perlu lagi menunggu saksi dari publik," ujarnya.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan ICW, dia mengaku telah memperoleh 39 temuan terkait money politic dan penyalahgunaan jabatan. Temuan lain mengenai dana kampanye, kata dia, juga belum mendapatkan penanganan yang memadai.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Yus Fitriadi mengatakan setiap pengajuan terhadap pelanggaran money politic, sambungnya, dibantahkan dengan pernyataan tidak bisa diperkarakan karena kurang bukti.
“Jangan-jangan sebetulnya memang tidak pernah ada politik uang karena sampai sekarang belum ada yang terbukti. Pelanggaran yang ada tidak dapat ditindaklanjuti oleh petugas karena kurang bukti, padahal sebetulnya hal tersebut sudah jelas dirasakan oleh masyarakat,” tutur Fitriadi.
Karena itu, dia meminta Panwaslu lebih meningkatkan pendidikan bagi setiap stakeholder yang terlibat yaitu kepada masyarakat, penyelenggara, tim sukses, juga pemerintah. Pengetahuan dan kesadaran politik yang tinggi merupakan bentuk dari upaya pencegahan terjadinya berbagai macam pelanggaran.
Direktur Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menilai, Panwaslu belum melakukan pengawasan secara tuntas pada tingkat penegakan hukum dari setiap pelanggaran yang telah ditemukan.
“Berdasarkan pantauan kami belum ada kasus yang ditindak. Pengawasan ini merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pikada agar bisa mendapatkan hasil yang berintegritas tinggi. Sedikitnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran pilkada menuntut panwaslu membentuk pengawasan yang lebih inovatif. Saya usulkan bagian dari pihak yang bersaksi agar tidak perlu lagi menunggu saksi dari publik," ujarnya.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan ICW, dia mengaku telah memperoleh 39 temuan terkait money politic dan penyalahgunaan jabatan. Temuan lain mengenai dana kampanye, kata dia, juga belum mendapatkan penanganan yang memadai.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Yus Fitriadi mengatakan setiap pengajuan terhadap pelanggaran money politic, sambungnya, dibantahkan dengan pernyataan tidak bisa diperkarakan karena kurang bukti.
“Jangan-jangan sebetulnya memang tidak pernah ada politik uang karena sampai sekarang belum ada yang terbukti. Pelanggaran yang ada tidak dapat ditindaklanjuti oleh petugas karena kurang bukti, padahal sebetulnya hal tersebut sudah jelas dirasakan oleh masyarakat,” tutur Fitriadi.
Karena itu, dia meminta Panwaslu lebih meningkatkan pendidikan bagi setiap stakeholder yang terlibat yaitu kepada masyarakat, penyelenggara, tim sukses, juga pemerintah. Pengetahuan dan kesadaran politik yang tinggi merupakan bentuk dari upaya pencegahan terjadinya berbagai macam pelanggaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




