Surat Dirjen AHU Resmi, Blokir RUPS TPI Tidak Sah

Senin, 30 Agustus 2010 | 23:30 WIB
CS
B
Penulis: Calvin M Sipahutar | Editor: B1

Jika pengusaha yang memiliki akses Sisminbakum menyalahgunakan informasi yang didapat, ia akan menguasai bursa.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 19 Agustus 2010 sebagai tergugat dalam kepemilikan saham PT Cipta Pendidikan Indonesia [TPI] merupakan pernyataan resmi dari kementerian tersebut.

"Jadi jawaban Kementerian Hukum dan HAM, baca saja sendiri. Pokoknya baca saja, apa saja isinya, itulah perwakilan dari pemerintah. Kan sudah diberikan tugas kepada Dirjen AHU untuk menjawab? Ya sudah itu saja," kata Patrialis di Gedung DPR di Jakarta.

Dalam surat tertanggal 19 Agustus 2010, tergugat Dirjen AHU dalam tanggapan pencabutan gugatan dalam perkara nomor 96/G/2010/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara menjelaskan, PT Sarana Rekatama Dinamika telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memblokir TPI.
 
"Telah ditemukan kesalahan prosedur dalam melakukan pemblokiran PT TPI," kata kuasa hukum tergugat, Sjarifuddin.

Pembukaan dan pemblokiran yang dilakukan oleh PT Sarana itu, kata Sjarifuddin tidak sesuai dan tidak ada perintah tertulis dari Dirjen AHU atau pejabat yang berwenang yang ditunjuk. Selain itu, sebagai pengelola Sisminbakum, PT Sarana tidak diperkenankan melakukan pemblokiran atau pembukaan akses perusahaan lain termasuk TPI tanpa perintah dari pejabat berwenang di Dirjen AHU.

Dikutip oleh Antara, Sjarifuddin mengatakan, pemblokiran akses TPI dilakukan oleh PT Sarana saat pemegang saham yang dikuasai oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut akan melakukan RUPS pada 17 Maret 2005.
 
"PT SRD menutup akses PT TPI saat Mbak Tutut akan melakukan RUPS. Tapi ketika Hary Tanoesoedibjo akan menggelar RUPS, akses dibuka. Padahal RUPS versi Harry Tanoe tidak sah karena dia bukan pemegang saham PT TPI," katanya.

Pembuatan akta Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat dihadapan notaris Bambang Wiweko karena itu menjadi tidak sah karena cacat hukum. Pengesahan SK Menkumham Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005,  juga batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sehingga tidak memiliki akibat hukum.

"Dengan ini, tergugat (Dirjen AHU) menegaskan bahwa SK Menkumham C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 sungguh bukan merupakan SK Menkumham, karena prosedural pengesahannya tidak benar, termasuk dalam melakukan pencetakan dan penandatanganan secara elektronis," kata Sjafruddin.

Sangat Berbahaya
Kuasa Hukum Siti Hardianti Rukmana, Harry Pontoh mengatakan, hal yang terpenting dari gugatan yang diajukan kliennya terhadap kepemilikan TPI adalah bahwa hukum harus ditegakkan. Hukum tidak bisa dipermainkan oleh pihak swasta yang diberikan akses terhadap Sisminbakum.

"Selama ini, terbukti dari surat yang dituliskan oleh Dirjen AHU bahwa pihak PT SRD selaku pihak yang diberikan akses untuk memberikan pelayanan Sisminbakum telah memblokir kliennya untuk mendaftarkan perubahan-perubahan status hukum atas perusahaannya itu.  Sementara pihak PT SRD sekaligus mendaftarkan perusahaan atas nama Berkah sebagai pemilik baru TPI. Pemilik Berkah sendiri diketahui adalah saudara kandung dari seteru klien saya," ujar Pontoh.

Jika akses ini bisa dipermainkan seperti ini, padahal untuk membuka akses dan menutup akses orang terhadap Sisminbakum membutuhkan persetujuan dari Dirjen AHU, maka tentunya hal ini sangat berbahaya bagi pelaksanaan sistem hukum yang baik di Indonesia. "Klien kami hanya berpikir jika pihak swasta yang diberikan akses terhadap Sisminbakum namun menyalahgunakannya betapa sangat berbahaya," katanya.

Yang lebih menakutkan adalah bahwa pemilik akses yang berprilaku seperti ini juga akan memiliki seluruh informasi seluruh kegiatan dunia usaha atau perusahaan-perusahaan yang mengambil langkah hukum dan harus mendaftarkannya. Hal inilah, katanya, yang terjadi pada kliennya.

"Coba bayangkan jika pengusaha yang memiliki akses ini kemudian menyalahagunakan informasi yang didapat aksesnya ini, dia akan menguasai dunai usaha atau bursa. Pemilik informasi ini bisa saja membatalkan sebuah transaksi atau mendahului langkah pesaingnya karena akses ini. Saat ini korbannya baru Mbak Tutut, besok mungkin pengusaha lainnya," katanya.

Mengenai perlunya SK Menkumham yang mencabut SK Menkumham untuk Pencatatan Berkah seperti yang dijadikan alasan oleh Harry Tanoe sebagai pemilik Media Nusantara Citra (MNC), Pontoh menjelaskan bahwa hal itu sama sekali tidak diperlukan. Sesuai dengan surat dari PLH Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan kuasa oleh Menkumham untuk meneliti kasus ini dijelaskan, SK Menkumham terdahulu berarti dianggap tidak ada.

"Artinya SK terdahulu adalah SK cacat hukum karena PT SRD mempermainkan akses tersebut, jadi tidak diperlukan SK pembatalan. SK pembatalan baru diperlukan jika SK sebelumnya tidak bodong," kata dia.

Pontoh juga menjelaskan, pengambilalihan saham TPI oleh PT Berkah yang kemudian menjualnya ke MNC sebesar 75 persen adalah tidak sah.
 
"PT Berkah itu hanya mendapatkan kuasa untuk penyelesaian utang dan bukan untuk melakukan konversi saham. Kuasa itu juga sesuai UU hanya berlaku sekali karena kuasa itu hanya di bawah tangan, sehingga keputusan jajaran direksi dalam rapat umum pemegang saham luar biasa, tidak bisa digunakan lagi, karena sudah digunakan dalam rapat umum pemegang saham sebelumnya pada tahun 2003," kata Pontoh.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon