Pencuri Data Denny Siregar Ditangkap
Jumat, 10 Juli 2020 | 19:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi bergerak super cepat menangkap pelaku yang menyebarkan data pribadi milik pegiat media sosial Denny Siregar. Pelaku berinisial FPH (27) adalah pegawai outsourcing GraPARI Telkomsel Rungkut, Surabaya.
Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol tersangka memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.
"Ia bertugas sebagai customer service. Dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Reinhard di Mabes Polri Jumat (10/7/2020).
Baca Juga; Data Pribadi Denny Siregar Bocor, KPN Minta Diusut Tuntas
Usai mencapture dengan memfoto data pribadi Denny tersangka megirimkannya ke akun Twitter @opposite6890. Dari sini data Denny viral. Pelaku mengaku tidak suka dengan Denny.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis antara lain UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Disisi lain kasus ini terjadi tak lama setelah postingan Denny memicu pro dan kontra. Saat itu Denny memosting dan menyebut 'santri calon teroris'. Untuk itu Denny juga dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.
Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik yang dipasang Denny. Foto itu adalah santri di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya. Denny belum diperiksa dalam kasus ini.
Sementara itu Denny Siregar lewat akun facebook mengapresiasi kinerja Polri. "Saya senang ketika Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku di dalam Telkomsel yang memasok data ke akun Opposite. Terimakasih atas gerak cepatnya, Polri. Ini lumayan melegakan, karena dengan begitu kita tahu bahwa memang ada "orang dalam" yang bermain menjual data," ujar Denny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




