Kejagung Periksa Adik Jaksa Pinangki

Kamis, 3 September 2020 | 20:18 WIB
YS
WM
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WM
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Ketiga saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atas nama tersangka Djoko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya (AIJ).

"Penyidik kembali memeriksa dua orang saksi baru dan satu orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka JST dan AIJ," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dua orang saksi baru yang diperiksa, masing-masing Supervisor PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak, Muhammad Nicky Rayan Lukman dan Adik Jaksa Pinangki yang bernama Pungki Primarini.

Kemudian saksi yang kembali diperiksa Direktorat Penyidikan JAM Pidsus adalah salah satu Pembina Koperasi Nusantara atas nama Rahmat. Diduga Rahmat merupakan salah satu pihak yang memperkenalkan jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung juga telah memeriksa total sebanyak 11 orang saksi terkait kasus jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Diantara para saksi yang diperiksa, di antaranya atas nama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi lain yang sudah diperiksa di antaranya Meliani Trikartika, pengelola Marketing Tri Tunggal Money Changer, saksi Mohammad Suhelmi, Hermanto Yosef, Yeno Danita, Sugiarto sopir tersangka jaksa Pinangki, Anita Kolopaking (pengacara Djoko Tjandra) yang pemeriksaannya dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu tim penyidik Pidsus Kejagung juga telah meminta keterangan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Andi Irfan Jaya, yang belakangan akhirnya dijadikan tersangka, saksi Rahmat, kemudian saksi dari PT Garuda Indonesia, serta saksi dari dealer kendaraan BMW.

Dikatakan Hari, selain disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, pihak Kejagung juga tidak menutup kemungkinan akan mengejar kemana larinya uang imbalan (follow the money).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon