Ricuh, Sidang Vonis Sopir Xenia Maut Bubar

Rabu, 29 Agustus 2012 | 14:50 WIB
RN
B
Penulis: Ronna Nirmala/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Sejumlah polisi mengamankan mobil yang membawa terdakwa, Afriyani Susanti setelah sidang pembacaan vonis  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO: Safir Makki/ JAKARTA GLOBE
Sejumlah polisi mengamankan mobil yang membawa terdakwa, Afriyani Susanti setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO: Safir Makki/ JAKARTA GLOBE
Majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Apriyani dipulangkan ke tahanan Kejati.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus kecelakaan yang merengut nyawa belasan korban jiwa dan luka berat, Afriyani Susanti, 29, diwarnai kericuhan.

Usai majelis hakim yang dipimpin oleh Antonius Widyatmoko membacakan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Afriyani, tiba-tiba Yadi, ayah salah satu korban meninggal dunia bernama Buhari, berteriak protes sambil menunjuk-nunjuk majelis hakim.

“Kami tidak terima, harusnya dia dihukum seumur hidup atau paling tidak 20 tahun,” teriak Yadi. Atas aksi protes tersebut, majelis hakim sempat meminta aparat kepolisian yang berjaga untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang sidang karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.

Namun pada saat majelis hakim melanjutkan persidangan dengan meminta tanggapan dari kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum, aksi protes serupa kembali dilayangkan keluarga korban lainnya yang hadir dalam ruang sidang.

Aksi protes kedua ini cukup memancing amarah keluarga korban lainnya sehingga membuat ricuh ruangan persidangan. Atas kericuhan tersebut, tanpa sempat meminta tanggapan baik dari kuasa hukum, JPU dan terdakwa sendiri, persidangan dibubarkan tanpa ada instruksi apapun.

Aparat kepolisianpun langsung mengamankan Afriyani yang saat itu mengenakan jilbab berwarna biru dan baju hijau tersebut beserta kuasa hukum keluar dari ruang persidangan melalui pintu samping ruang sidang. Melihat hal tersebut, keluarga korban sempat berusaha mengejar terdakwa.

Namun aparat kepolisian dengan sigap langsung melarikan terdakwa menuju ke mobil tahanan dan membawanya kembali ke tahanan Kejaksaan Tinggi. Begitu juga kuasa hukum terdakwa, langsung melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedatangan keluarga korban dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut memang diakui telah membuat Afriyani merasa tertekan. Sebelum vonis dibacakan, Afriyani sempat menangis terisak-isak, sehingga hakim harus menunda sesaat hingga yang bersangkutan merasa tenang kembali.

Bahkan, untuk alasan keamanan, keluarga Afriyani pun tidak diizinkan untuk hadir menyaksikan jalannya persidangan. “Atas permintaan Afriyani sendiri, dia melarang keluarganya hadir,” ujar singkat salah satu kuasa hukum Afriyani yang ditemui sebelum persidangan digelar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon