Utang Kemen-PU Tertinggi, Disinyalir Korupsi
Rabu, 29 Agustus 2012 | 17:15 WIB
Kemen-PU menjadi kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki utang terbesar kepada pemerintah sebesar Rp92,5 miliar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Kementerian Pekerjan Umum (Kemen-PU) menjadi kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki utang terbesar kepada pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, piutang pemerintah dari Kemen PU sebesar Rp58 miliar dari total piutang K/L kepada pemerintah pada 2011 yang tercatat sebanyak Rp92,5 miliar.
"Jadi ini K/L ngutang ke kas negara karena berbagai macam kasus. Total tagihan yang dapat ditagih itu sebanyak Rp92,5 miliar, itu yang sudah diputus pengadilan bisa ditagih," kata Agus, di Jakarta, hari ini.
Agus menambahkan beberapa penyebab adanya utang K/L kepada pemerintah tersebut bisa karena pegawai yang melakukan korupsi, menghilangkan uang dalam kas, atau salah pembukuan. "Kalau jabatannya bendahara dia kena tuntutan perbendaharaan, kalau dia PNS (pegawai negeri sipil) dia bayar ganti rugi," imbuh dia.
Tingkat pengembalian kerugian negara tersebut ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Agus mengatakan ganti rugi yang dibayarkan terkadang belum tentu sebesar dari kerugian yang diderita negara.
"Kadang belum tentu sebesar yang dia korupsi, misal kasus Rp100 miliar, yang dibayar hanya beberapa miliar. Tergantung putusan pengadilan jadinya disuruh bayar ganti rugi berapa," tuturnya.
Selain Kemen PU, di urutan kedua yang memiliki utang ke pemerintah adalah Kementerian Dalam Negeri Rp18,5 miliar, Kementerian Pertahanan Rp4,2 miliar, Kementerian Luar Negeri Rp1,6 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup Rp1,65 miliar, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp1,1 miliar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Kementerian Pekerjan Umum (Kemen-PU) menjadi kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki utang terbesar kepada pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, piutang pemerintah dari Kemen PU sebesar Rp58 miliar dari total piutang K/L kepada pemerintah pada 2011 yang tercatat sebanyak Rp92,5 miliar.
"Jadi ini K/L ngutang ke kas negara karena berbagai macam kasus. Total tagihan yang dapat ditagih itu sebanyak Rp92,5 miliar, itu yang sudah diputus pengadilan bisa ditagih," kata Agus, di Jakarta, hari ini.
Agus menambahkan beberapa penyebab adanya utang K/L kepada pemerintah tersebut bisa karena pegawai yang melakukan korupsi, menghilangkan uang dalam kas, atau salah pembukuan. "Kalau jabatannya bendahara dia kena tuntutan perbendaharaan, kalau dia PNS (pegawai negeri sipil) dia bayar ganti rugi," imbuh dia.
Tingkat pengembalian kerugian negara tersebut ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Agus mengatakan ganti rugi yang dibayarkan terkadang belum tentu sebesar dari kerugian yang diderita negara.
"Kadang belum tentu sebesar yang dia korupsi, misal kasus Rp100 miliar, yang dibayar hanya beberapa miliar. Tergantung putusan pengadilan jadinya disuruh bayar ganti rugi berapa," tuturnya.
Selain Kemen PU, di urutan kedua yang memiliki utang ke pemerintah adalah Kementerian Dalam Negeri Rp18,5 miliar, Kementerian Pertahanan Rp4,2 miliar, Kementerian Luar Negeri Rp1,6 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup Rp1,65 miliar, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp1,1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




