Dokumen pajak Gayus masih kurang

Selasa, 18 Januari 2011 | 16:43 WIB
CS
B
Penulis: Calvin M Sipahutar | Editor: B1

151 dokumen yang diserahkan Kementerian Keuangan ternyata hanya salinan putusan perkara dari pengadilan pajak.

Penyidik kasus mafia pajak Gayus Tambunan masih membutuhkan tambahan dokumen dari Direktoriat Pajak Kementerian KeuanganMenurut Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli, dokumen yang diperlukan adalah laporan keberatan pajak dan memori banding 44 perusahaan yang perkaranya ditangani Gayus.

"Dengan adanya dokumen pelengkap maka akan memberikan petunjuk kepada penyidik arah pemeriksaan. Apakah ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam proses pengurusan itu," kata Boy di Mabes Polri, hari ini.
 
Menurut Boy, 151 dokumen pajak yang diserahkan Kementerian Keuangan sebelumnya hanyalah salinan putusan pengadilan pajak. Menurut dia, penyidik masih membutuhkan dokumen pelengkap agar bisa mendapatkan petunjuk dalam mencari indikasi penyalahgunaan wewenang ataupun dugaan korupsi.

Boy menambahkan, Kapolri juga telah menyiapkan tim yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Ito Sumardi. Tim tersebut bertugas untuk membantu penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri dalam mempercepatan pemberkasan dan menemukan tindak pidana yang dilakukan Gayus saat menangani keberatan pajak dan memori banding wajib pajak.

Menurut Boy, untuk melakukan investigasi dan menyelesaikan perkara pajak Gayus tersebut, Mabes Polri juga melibatkan KPK, PPATK dan Kejaksaan."Upaya komunikasi ditingkatkan seperti gelar perkara secara umum maupun terbatas," katanya.

Boy enggan menjelaskan apakah tiga perusahaan milik kelompok Bakrie yang kerap disebut Gayus menjadi prioritas pemeriksaan. "Prinsipnya semua perusahaan diupayakan. Tentunya ada skala prioritas. Penyidik sendiri yang menentukan," kilah Boy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon