Anggoro ikut atur penempatan pejabat

Selasa, 1 Maret 2011 | 16:46 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Kakak dari Anggodo Widjojo itu mengajukan sejumlah nama untuk jabatan di Kementerian Kehutanan.

Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu atau SKRT Kementerian Kehutanan  2006-2007 diduga ikut mengatur penempatan pejabat di kementerian tersebut.
 
Dalam persidangan eks Presiden Direktur PT Masaro, Putranevo Alexander Prayugo, terdakwa kasus yang sama di Pengadilan Tipikor hari ini terungkap, ada rekaman pembicaraan antara Putranevo dengan kakak dari terpidana Anggodo Widjojo itu yang membahas soal penempatan pejabat di Kementerian Kehutanan.
 
"Sopo wae iki kiro-kiro sing cocok dadi PHKA? Noor Hidayat piye? [Siapa saja yang kira-kira cocok jadi direktur Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam? Noor Hidayat bagaimana?]", kata Anggoro dalam rekaman pembicaraan berdurasi sekitar empat menit, yang diperdengarkan oleh jaksa di persidangan Putranevo.
 
Jaksa penuntut umum memperdengarkan rekaman tersebut, lantaran Putranevo terus mengelak keterlibatannya dalam kasus pengadaan SKRT Kementerian Kehutanan. Awalnya, Putranevo ditanya keterlibatannya membuat  spesifikasi SKRT agar perusahaannya, yaitu PT Masaro Radiokom bisa menjadi rekanan Kementerian Kehutanan tapi dia membantah.
 
"Masaro adalah agen tunggal pemegang merek Motorola. Menurut Keppres No 20/2003 [pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah].", kata Putranevo.
 
Sudah disediakan amplop
Ketika ketua tim jaksa, Mochamad Rum menanyakan apakah Putranevo memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Kehutanan, Putranevo kembali berkilah. Dia malah mengatakan tidak ada bukti yang menyatakan dirinya memberikan uang ke pejabat di kementerian tersebut.

"Yang Mulia, kami mohon izin untuk memutar rekaman pembicaraan antara terdakwa dengan Anggoro.", kata Jaksa Rum.

Dari rekaman itulah kemudian terungkap, Anggoro diduga ikut mengatur pejabat di Kementerian Kehutanan dan menyodorkan sejumlah nama untuk menempati sejumlah posisi penting. Terungkap dalam rekaman itu, Putranevo mengiyakan usulan Anggoro.
 
Nama-nama yang diajukan oleh Anggoro adalah mereka yang dianggap bisa memuluskan proyek SKRT yang ditangani oleh PT Masaro. Selain mengajukan nama Noor Hidayat sebagai direktur PHKA, Anggoro juga mengajukan nama Haryadi Hilmawan dan Darori sebagai sekjen PHKA. Untuk menjadikan salah satu dari dua orang tersebut sebagai sekjen PHKA, Anggoro bahkan sudah menyiapkan sejumlah uang.

"Yo wis ngono wae yo. Amplope wis ta siapke (Ya sudah begitu saja ya, amplopnya sudah saya siapkan)", kata Anggoro dalam rekaman pembicaraan tersebut.

Semua ide Anggoro
Memberikan tangapan usai mendengarkan rekaman tersebut, Putranevo tidak membantah ada pembicaraan tersebut. Namun, dia tidak menerima apabila dianggap terlibat, karena semua ide untuk memuluskan proyek SKRT berasal dari Anggoro.

"Itu usulan dari Anggoro. Saya tidak terlibat.", kata Putranevo.

Namun, jaksa Rum bergeming. Kata dia, bukti rekaman adalah fakta yang tidak bisa dihindarkan.

"Terserah saudara. Yang jelas, rekaman-rekaman ini terjadi dalam satu waktu. Ini membentuk suatu rangkaian fakta.", kata Rum.

Bersama Anggoro, Putranevo didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 89,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2006-2007.

Kasus korupsi inilah yang sempat menyeret Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai pesakitan pada akhir 2009 karena keduanya diduga menerima suap. Bambang Hendarso Danuri yang waktu itu menjadi Kapolri menyebut memiliki bukti keterlibatan Bibit-Chandra berdasarkan keterangan Ary Muladi, terdakwa lain dalam kasus yang sama.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon