Sakit, Wa Ode Tak Gunakan Hak Pilihnya
Kamis, 20 September 2012 | 14:16 WIB
Terbaring di tempat tidur, tidak enak badan sejak beberapa waktu lalu
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Gubernur DKI, Kamis (20/9).
Wa Ode yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 105 Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, hingga pukul 11.30 WIB belum tampak keluar dari ruangannya untuk memberikan suara.
Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN, sudah berkali-kali dipanggil oleh pihak Rutan Pondok Bambu untuk mencoblos.
Petugas Rutan Pondok Bambu yang menyambangi Wa Ode ke ruangannya menceritakan, Wa Ode terbaring di tempat tidurnya.
"Tidak enak badan. Baru bisa tidur jam 5.00 WIB tadi," kata petugas Rutan yang menolak disebutkan namanya.
Kata petugas itu, Rutan tidak bisa memaksa Wa Ode untuk memberikan suara karena hal tersebut adalah hak tahanan.
Wa Ode Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait, dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Gubernur DKI, Kamis (20/9).
Wa Ode yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 105 Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, hingga pukul 11.30 WIB belum tampak keluar dari ruangannya untuk memberikan suara.
Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN, sudah berkali-kali dipanggil oleh pihak Rutan Pondok Bambu untuk mencoblos.
Petugas Rutan Pondok Bambu yang menyambangi Wa Ode ke ruangannya menceritakan, Wa Ode terbaring di tempat tidurnya.
"Tidak enak badan. Baru bisa tidur jam 5.00 WIB tadi," kata petugas Rutan yang menolak disebutkan namanya.
Kata petugas itu, Rutan tidak bisa memaksa Wa Ode untuk memberikan suara karena hal tersebut adalah hak tahanan.
Wa Ode Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait, dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




