Hadapi Sidang Vonis, Miranda Goeltom Yakin Bebas

Kamis, 27 September 2012 | 10:08 WIB
RH
B
Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota.
Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota. (Antara)
Selama proses persidangan, Jaksa KPK dinilai telah gagal membukti segala tuduhannya yang tertuang dalam surat dakwaan

Miranda Swaray Goeltom hari ini bakal menjalani sidang vonis perkara dugaan suap cek perjalanan pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Sidang yang bakal digelar pukul 10.00 WIB itu akan memutuskan apakah Miranda bersalah atas tuduhan telah menyuap sejumlah anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004.

Kuasa Hukum Miranda, Dodi Abdulkadir meyakini kliennya tersebut akan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta yang dipimpin oleh Gusrizal.

"Jadi kami sangat yakin. Kalau coba dilihat rekaman sidang, jaksa sudah mati kutu. Pas bikin kesimpulan berbeda dengan hasil sidang sampai garuk-garuk jaksanya kan," kata Dodi, hari ini.

Dodi mengatakan selama proses persidangan, Jaksa KPK dinilai telah gagal membukti segala tuduhannya yang tertuang dalam surat dakwaan. Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK hampir seluruhnya memberikan keterangan yang meringankan Miranda. Selain itu, Dodi juga berpendapat Jaksa tidak bisa menunjukan bukti bahwa Miranda melakukan penyuapan demi memenangkan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Tuntutan yang dibuat Jaksa KPK itu jelas sekali menggunakan fakta yang tidak merupakan fakta yang terungkap di persidangan, melainkan cerita Jaksa KPK yang dikarang sendiri," kata Dodi.

Salah satu tuduhan yang tidak bisa dibuktikan adalah soal pertemuan di rumah Nunun Nurbaetie di kawasan Cipete. Pertemuan yang diyakini sebagai kunci bahwa Miranda pernah meminta Nunun agar membantunya lolos dalam seleksi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu dibantah oleh  sejumlah saksi.

Para anggota DPR yang disebutkan hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Hamka Yandhu, Endin J Soefihara dan Paskah Suzeta, ketiganya kompak membantah adanya pertemuan tersebut.

"Bahwa Bu Miranda melakukan pertemuan di Cipete dengan Hamka, Endin dan Paskah yang berdasarkan keterangan Bu Nunun yang dikuatkan Bu Line. Padahal keterangan Hamka, Endin dan Paskah bilang nggak pernah ada pertemuan. Bahkan Endin rumah Nunun saja nggak tahu," kata Dodi.

Kemudian ihwal pemberian cek perjalanan Bank BII kepada anggota DPR, Jaksa KPK juga gagal membuktikan bahwa itu berhubungan dengan Miranda. Selain itu, Dodi memandang Nunun tidak memperoleh keuntungan apapun dari Miranda dengan membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai Rp2,4 muliar kepada  anggota DPR.

"Jadi yang jelas, Nunun terima cek perjalanan sendiri. Faktanya begitu, tapi Miranda sendiri tidak pernah memberikan apa-apa. Ini kan seperti Jokowi, waktu pencalonan gubernur, pendukungnya kan berbuat  banyak macamnya. Apa pasti tindakan itu diketahui Jokowi dan Ahok," kata Dodi.

Jaksa KPK menuntut Miranda dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menyuap anggota DPR komisi IX periode 1999-2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Menurut Jaksa, fakta persidangan  menunjukan adanya suatu rangkaian yang membuktikan Miranda telah  memberikan cek perjalanan melalui Nunun.

Atas perbuatannya tersebut, Miranda dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon