Sidang Putusan Wa Ode Ditunda Hingga Kamis

Selasa, 16 Oktober 2012 | 15:15 WIB
RS
B
Penulis: Rizky Amelia/ Didit Sidarta | Editor: B1
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Selasa (28/8). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh dan Seorang pedagang handphone asal Palangkaraya Sie Yanto. FOTO ANTARA/Reno Esnir/nz/12.
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta, Selasa (28/8). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh dan Seorang pedagang handphone asal Palangkaraya Sie Yanto. FOTO ANTARA/Reno Esnir/nz/12. (Antara)
"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan. Jadi belum bisa dibacakan."

Sidang vonis perkara dugaan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati batal dilaksanakan hari ini.

Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, yang sempat membuka sidang mengatakan ada sejumlah bagian dari putusan yang belum sempurna. Sidang ditunda hingga Kamis (18/10) pukul 13.00 WIB.

"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan. Jadi belum bisa dibacakan," kata Suhartoyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/10).

Sedianya nasib bekas anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akan diputuskan hari ini.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wa Ode bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dari pengusaha bernama Andi Haris Surahman terkait pengalokasian DPID di Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar.

Selain itu, jaksa juga berkeyakinan Wa Ode  telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp50,5 miliar dari  hasil korupsi tersebut.

Wa Ode dituntut 14 tahun penjara dan denda total Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Undang-Undang  No.30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  Ayat 1 ke-1 KUHP.

Wa Ode Nurhayati  didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau  pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan  pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk  disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400  juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.

Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon