Sidang Putusan Wa Ode Ditunda Hingga Kamis
Selasa, 16 Oktober 2012 | 15:15 WIB
"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan. Jadi belum bisa dibacakan."
Sidang vonis perkara dugaan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati batal dilaksanakan hari ini.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, yang sempat membuka sidang mengatakan ada sejumlah bagian dari putusan yang belum sempurna. Sidang ditunda hingga Kamis (18/10) pukul 13.00 WIB.
"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan. Jadi belum bisa dibacakan," kata Suhartoyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/10).
Sedianya nasib bekas anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akan diputuskan hari ini.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wa Ode bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dari pengusaha bernama Andi Haris Surahman terkait pengalokasian DPID di Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar.
Selain itu, jaksa juga berkeyakinan Wa Ode telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp50,5 miliar dari hasil korupsi tersebut.
Wa Ode dituntut 14 tahun penjara dan denda total Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No.30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Wa Ode Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Sidang vonis perkara dugaan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati batal dilaksanakan hari ini.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, yang sempat membuka sidang mengatakan ada sejumlah bagian dari putusan yang belum sempurna. Sidang ditunda hingga Kamis (18/10) pukul 13.00 WIB.
"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan. Jadi belum bisa dibacakan," kata Suhartoyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/10).
Sedianya nasib bekas anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akan diputuskan hari ini.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wa Ode bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dari pengusaha bernama Andi Haris Surahman terkait pengalokasian DPID di Kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar.
Selain itu, jaksa juga berkeyakinan Wa Ode telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp50,5 miliar dari hasil korupsi tersebut.
Wa Ode dituntut 14 tahun penjara dan denda total Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No.30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Wa Ode Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




