Ical, KPC, dan Politik Golkar
Rabu, 2 Juni 2010 | 10:20 WIBAburizal Bakrie akhirnya buka mulut soal perkara pajak PT Kaltim Prima Coal alias KPC. Berbicara kepada wartawan kemarin, Aburizal menganggap kasus itu seharusnya selesai menurut hukum.
"Sudah berakhir, final tapi kalau (kasus ini) akan diperiksa lagi, terserah (ke kantor pajak)," kata Aburizal atau Ical.
Ical menjelaskan, sengketa pajak KPC itu tidak ada hubungannya dengan pribadinya. Kata dia, PT BUMI Resource yang memegang kontrol saham KPC, sementara keluarga besarnya hanya menguasai 22% saham BUMI melalui Bakrie & Brothers. Perusahaan yang disebut terakhir, dikendalikan oleh Keluarga Bakrie dengan penguasaan saham sekitar 40%.
Dengan komposisi kepemilikan saham tersebut, kata Ical, Keluarga Bakrie "hanya" menguasai 8,8% saham BUMI. Itu sebabnya dia juga meminta masyarakat tidak mengarahkan kasus pajak KPC itu ke arena politik.
Pernyataan Ical itu mestinya memang biasa-biasa saja. Menjadi tidak biasa, selain sebagai orang nomor satu di kelompok usaha Bakrie yang menaungi KPC, Ical adalah juga ketua umum Golkar. Luar biasanya lagi, Ical memberikan penjelasan soal kasus pajak KPC justru bukan di kantor perusahaan penambang batu bara itu, melainkan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.
Kasus sengketa pajak KPC berawal, ketika Ditjen Pajak mengumumkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atas dugaan tunggakan pajak KPC, 4 Maret 2009. Nilai penunggakan pajak itu, Rp 1,5 triliun, dan merupakan tunggakan pajak tahun 2007.
Berdasarkan tunggakan itu, Ditjen Pajak lalu mengajukan temuan awal tunggakan pajak KPC ke pengadilan. Hasilnya, pengadilan pajak tidak mengizinkan Ditjen Pajak menyidik KPC karena tidak memiliki alasan dan bukti kuat.
Sedangkan KPC juga tak tinggal diam, KPC mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan KPC ini ditolak PN Jakarta Selatan. Karena penolakan itulah Ditjen kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung, dan kalah.
Melalui juru bicara, Hatta Ali, Mahkamah Agung meminta Ditjen Pajak mematuhi putusan tersebut. Lantas seperti koor, Ketua Umum Kadin Indonesia, Adi Putra Tahir kemarin juga mendesak Ditjen Pajak menerima keputusan mahkamah.
Atas nama Kadin, Adi bahkan meminta kepada pemerintah agar segera memisahkan fungsi pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pembayaran pajak untuk kalangan dunia usaha. Tujuannya kata dia, agar kasus sengketa pajak antara pembuat peraturan dengan kalangan dunia usaha seperti yang terjadi pada KPC dan Asian Agri tidak terulang lagi.
Lalu apa yang harus dilakukan Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo? Menurut Hatta Ali, Mahkamah Agung menawarkan Ditjen pajak untuk mengajukan kembali PK. Dasarnya, Keputusan Majelis PK hanya didasarkan atas prosedur yang salah, bukan berdasarkan pokok perkara yaitu dugaan penunggakan pajak.
Dan tawaran itu, tampaknya kini sedang ditimbang-timbang oleh Tjiptardjo setelah pihaknya mendapat dukungan dari Menkeu Agus Martowardjo. Dukungan itu memang tidak langsung.
Namun keengganan Tjiptadjo menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panja Pajak Komisi XI DPR-RI yang diketuai Melchias Mekeng, bisa dianggap sebagai adanya restu dari Agus, sebagai atasannya. Mekeng adalah Wakil Ketua Komisi XI dari Golkar.
Pertanyaannya sekarang, mengapa Ical justru memberikan keterangan kasus pajak KPC di kantor Golkar, dan dalam kapasitas sebagai apa? Mungkinkah, dia bermaksud menggertak Agus sebagai Menkeu?
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




