Besok, Buruh Demo di Balaikota DKI
Senin, 12 November 2012 | 19:33 WIB
Buruh menuntut penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, sebesar Rp2.799.067 dari sebelumnya Rp1.978.789
Ratusan buruh se-DKI Jakarta akan menyambangi gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI dan Balaikota untuk menuntut penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, sebesar Rp2.799.067 dari sebelumnya Rp1.978.789, Selasa (13/11) besok.
"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menetapkan UMP DKI 2013 naik sebesar 141,45 persen, dari kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.978.789. Juga mendesak Kepala Disnakertrans DKI ditindak tegas, karena bersikap arogan dalam proses penetapan KHL atau UMP," kata Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Mohammad Toha di Jakarta, Senin (12/11).
Pada unjuk rasa nanti, para buruh juga bakal menolak ajakan rapat Dewan Pengupahan DKI, yang akan membahas soal KHL dan UMP DKI 2012. Pasalnya, pembahasan selama ini tidak memiliki keberpihakan kepada buruh dan pekerja. Bahkan, cenderung merugikan buruh secara moril dan materil.
Buktinya pada 2009 lalu, berdasarkan survei KHL pekerja lajang, ditetapkan bahwa buruh menerima penghasilan sebesar Rp1.314.059. Tetapi, UMP yang diputuskan oleh Pemprov DKI, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI, hanya mencapai Rp1.069.865 atau 81,42 persen dari KHL.
Kemudian pada 2010, survey KHL menetapkan bahwa buruh mendapatkan penghasilan sebesar Rp1.317.710, namun UMP yang diputuskan hanya Rp1.118.009 atau 84,84 persen dari KHL.
Kasus itupun kembali terulang pada 2011, di mana survey KHL pekerja lajang ditetapkan sebesar Rp 1.401.100, namun UMP yang diputuskan hanya Rp1.290.000 atau 92 persen dari KHL.
"Kami tidak ingin sejarah kelam UMP DKI terulang lagi. Sebab dalam catatan kami, dalam kurun waktu lima tahun lebih, nilai UMP di DKI selalu rendah dari hasil survei KHL pekerja lajang," tuturnya.
Ratusan buruh se-DKI Jakarta akan menyambangi gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI dan Balaikota untuk menuntut penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, sebesar Rp2.799.067 dari sebelumnya Rp1.978.789, Selasa (13/11) besok.
"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menetapkan UMP DKI 2013 naik sebesar 141,45 persen, dari kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.978.789. Juga mendesak Kepala Disnakertrans DKI ditindak tegas, karena bersikap arogan dalam proses penetapan KHL atau UMP," kata Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Mohammad Toha di Jakarta, Senin (12/11).
Pada unjuk rasa nanti, para buruh juga bakal menolak ajakan rapat Dewan Pengupahan DKI, yang akan membahas soal KHL dan UMP DKI 2012. Pasalnya, pembahasan selama ini tidak memiliki keberpihakan kepada buruh dan pekerja. Bahkan, cenderung merugikan buruh secara moril dan materil.
Buktinya pada 2009 lalu, berdasarkan survei KHL pekerja lajang, ditetapkan bahwa buruh menerima penghasilan sebesar Rp1.314.059. Tetapi, UMP yang diputuskan oleh Pemprov DKI, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI, hanya mencapai Rp1.069.865 atau 81,42 persen dari KHL.
Kemudian pada 2010, survey KHL menetapkan bahwa buruh mendapatkan penghasilan sebesar Rp1.317.710, namun UMP yang diputuskan hanya Rp1.118.009 atau 84,84 persen dari KHL.
Kasus itupun kembali terulang pada 2011, di mana survey KHL pekerja lajang ditetapkan sebesar Rp 1.401.100, namun UMP yang diputuskan hanya Rp1.290.000 atau 92 persen dari KHL.
"Kami tidak ingin sejarah kelam UMP DKI terulang lagi. Sebab dalam catatan kami, dalam kurun waktu lima tahun lebih, nilai UMP di DKI selalu rendah dari hasil survei KHL pekerja lajang," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




