Kasus Pencemaran Nama Baik Jamwas Segera Maju Sidang
Selasa, 27 November 2012 | 18:49 WIB
"Kicauan" Boy Fajriska soal Jamwas Marwan Effendy menjadi perhatian setelah diunggah akun Twitter Triomacan2000.
Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dengan tersangka Boy Fajriska, sudah lengkap atau P21 pada 14 November. Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (26/11) kemarin.
"Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, karena tempus (waktu kejadian tindak pidana) dan locus delicti (tempat kejadian tindak pidana) di daerah Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (27/11).
Namun, Untung tidak mau menyebutkan tempat yang diduga dilakukan Boy untuk mengunggah pernyataan di akun Twitter-nya, yang menuduh Marwan melakukan penggelapan barang bukti kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp500 miliar. "Nanti juga terungkap di persidangan," kilahnya.
Dalam perkara ini, Boy dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), serta pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 317 KUHP dan Pasal 310 KUHP.
Barang bukti dalam perkara ini yang diserahkan oleh polisi kepada jaksa, kata Untung, hanya berupa dokumen. Tapi, Untung tidak membeberkan dokumen apa saja yang disita itu.
Lebih lanjut, Untung mengatakan bahwa jaksa memiliki waktu selama 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan. "Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
"Kicauan" Boy menjadi perhatian setelah diunggah akun Twitter Triomacan2000. Risih dengan tudingan itu, Kejagung kemudian membentuk tim khusus yang melakukan klarifikasi, termasuk meminta keterangan terhadap Marwan dan Boy. Hasilnya, pemeriksaan menyatakan bahwa tudingan terhadap Marwan tidak terbukti.
Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dengan tersangka Boy Fajriska, sudah lengkap atau P21 pada 14 November. Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (26/11) kemarin.
"Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, karena tempus (waktu kejadian tindak pidana) dan locus delicti (tempat kejadian tindak pidana) di daerah Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (27/11).
Namun, Untung tidak mau menyebutkan tempat yang diduga dilakukan Boy untuk mengunggah pernyataan di akun Twitter-nya, yang menuduh Marwan melakukan penggelapan barang bukti kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp500 miliar. "Nanti juga terungkap di persidangan," kilahnya.
Dalam perkara ini, Boy dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), serta pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 317 KUHP dan Pasal 310 KUHP.
Barang bukti dalam perkara ini yang diserahkan oleh polisi kepada jaksa, kata Untung, hanya berupa dokumen. Tapi, Untung tidak membeberkan dokumen apa saja yang disita itu.
Lebih lanjut, Untung mengatakan bahwa jaksa memiliki waktu selama 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan. "Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
"Kicauan" Boy menjadi perhatian setelah diunggah akun Twitter Triomacan2000. Risih dengan tudingan itu, Kejagung kemudian membentuk tim khusus yang melakukan klarifikasi, termasuk meminta keterangan terhadap Marwan dan Boy. Hasilnya, pemeriksaan menyatakan bahwa tudingan terhadap Marwan tidak terbukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




