Ustad yang Diduga Melakukan Cabul Tidak Ditahan
Kamis, 13 Desember 2012 | 15:59 WIB
Ustad itu tidak ditahan karena barang bukti tidak kuat.
Karena minim barang bukti, polisi belum menahan ustad MM (30) yang diduga melakukan pelecehan terhadap tiga santriwati Yayasan DIAIY, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial S, AL, dan AK.
"Kami sudah proses dan kirim berkasnya ke kejaksaan. Namun, kami belum bisa menahannya (MM) karena alat buktinya minim," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/12).
Dikatakan Hermawan, barang buktinya tidak kuat. Pihaknya hanya mengantongi pernyataan saksi korban.
"Katanya (saksi korban) ia mengalami pelecehan atau pemerkosaan. Tapi, kejadian setahun lalu. Setelah divisum hasilnya nihil. Bukti seperti celana dalam juga tidak ada. Jadi kami hanya punya satu bukti (saksi)," tambahnya.
Hermawan menuturkan, proses selanjutnya bergantung pihak Kejaksaan.
"Ya, sekarang bergantung pihak Kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, korban melaporkan dugaan tindakan asusila itu ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1964/K/X/2012/PMJ/Restro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Oktober 2012.
Dalam laporan ditulis, perbuatan tidak senonoh itu terjadi sejak Januari hingga September 2012. Diduga, si ustad berkedok mengajarkan hipnoterapi.
MM pun ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 26 November 2012 atas kasus dugaan pelecehan terhadap tiga korban. Ia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Karena minim barang bukti, polisi belum menahan ustad MM (30) yang diduga melakukan pelecehan terhadap tiga santriwati Yayasan DIAIY, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial S, AL, dan AK.
"Kami sudah proses dan kirim berkasnya ke kejaksaan. Namun, kami belum bisa menahannya (MM) karena alat buktinya minim," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/12).
Dikatakan Hermawan, barang buktinya tidak kuat. Pihaknya hanya mengantongi pernyataan saksi korban.
"Katanya (saksi korban) ia mengalami pelecehan atau pemerkosaan. Tapi, kejadian setahun lalu. Setelah divisum hasilnya nihil. Bukti seperti celana dalam juga tidak ada. Jadi kami hanya punya satu bukti (saksi)," tambahnya.
Hermawan menuturkan, proses selanjutnya bergantung pihak Kejaksaan.
"Ya, sekarang bergantung pihak Kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, korban melaporkan dugaan tindakan asusila itu ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1964/K/X/2012/PMJ/Restro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Oktober 2012.
Dalam laporan ditulis, perbuatan tidak senonoh itu terjadi sejak Januari hingga September 2012. Diduga, si ustad berkedok mengajarkan hipnoterapi.
MM pun ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 26 November 2012 atas kasus dugaan pelecehan terhadap tiga korban. Ia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




