Agusrin belum nonaktif sebagai gubernur

Selasa, 28 Desember 2010 | 08:05 WIB
BS
B
Penulis: Bagus Supriyatno | Editor: B1

Menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pajak daerah dan akan disidang 10 Januari 2011.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi belum menonaktifkan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin karena mengaku belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung tentang status Agusrin sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
 
"Sampai sekarang, belum kami terima [pemberitahuan Agusrin menjadi terdakwa]. Kalau masih tersangka, maka sesuai dengan undang-undang belum akan diterbitkan SK nonaktif sementara," kata Gamawan melalui pesan singkat.
 
Agusrin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pajak daerah Bengkulu Rp 21,3 miliar, sejak Agustsus 2008. Kasus ini menjadi kontroversial, karena Agusrin tidak segera disidang meski Mahkamah Agung sudah menetapkan kasusnya harus dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Dia bahkan masih bisa ikut pilkada gubernur Bengkulu Juli lalu, dan menang.
 
Menyusul gugatan praperadilan yang diajukan Muspani [eks anggota DPD Bengkulu] untuk Kejaksaan Agung dan KPK, kasus Agusrin akhirnya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, 10 Desember 2010 oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Lalu kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, kasus Agusrin akan disidang 10 Januaria 2011.
 
Gamawan berjanji, jika Agusrin sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka pihaknya akan segera mengeluarkan SK penonaktifan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon