MAKI Ajukan Uji Materi Pasal 41 UU Tipikor

Rabu, 19 Desember 2012 | 18:49 WIB
DS
B
Penulis: Didit Sidarta | Editor: B1
Dengan berlakunya Pasal 41 ayat 4 UU Tipikor tidak mengatur hak gugat peran serta masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, berupa pra peradilan, terhadap sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan  terhadap perkara korupsi.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Pemohon yang terdiri dari Koordinator MAKI Boyamin, Pendiri MAKI H Soepardjito, dan Supriyadi menguji Pasal Pasal 41 ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan meminta agar masyarakat diberi hak menggugat temuan tindak pidana korupsi yang tidak diproses oleh kepolisian.

"Dalam UU Tipikor sekarang kan hanya disebutkan bahwa masyarakat berhak melapor dan mempertanyakan apakah laporannya diteruskan atau tidak," kata Boyamin, saat mendaftar di MK Jakarta, hari ini.

Pasal 41 ayat 4 berbunyi: "Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 dilaksanakan dan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya". Sementara Pasal 41 ayat 1 menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran masyarakat yang tercantum dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Menurut pemohon, dengan berlakunya Pasal 41 ayat 4 UU Tipikor tidak mengatur hak gugat peran serta masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, berupa pra peradilan, terhadap sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan  terhadap perkara korupsi.

"Saya pernah kalah di pengadilan karena hak gugat LSM belum diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Boyamin.

Untuk itu, pemohon meminta MK memperluas pasal tersebut, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap temuan tindak pidana korupsi.

"Agar rakyat bisa menggugat kasus-kasus korupsi yang diproses," kata Boyamin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon