Proses Ekstradisi Buronan BLBI Adrian Kiki Alot
Minggu, 23 Desember 2012 | 17:51 WIB
Proses tersebut harus menunggu putusan banding dari Pengadilan Federal Australia.
Putusan banding Pengadilan Federal Australia terkait upaya ekstradisi buronan kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia Adrian Kiki Ariawan molor dari jadwal yang diperkirakan. Akibatnya Pemerintah Australia belum bisa mengekstradisi Adrian Kiki.
"Proses bandingnya belum diputus. Jadi kami masih nunggu putusan bandingnya itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Minggu (23/12).
Darmono mengatakan putusan banding diperkirakan akan dibacakan pada bulan September kemarin.
Molornya pembacaan putusan lantaran selama proses persidangan berlangsung, baik pihak pemerintah Australia dan Adrian Kiki sama-sama mengajukan banyak bukti dan saksi.
"Diharapkan September kemarin putus. Banyak bukti dan saksi yang diajukan keduabelah pihak sehingga waktu putusannya di luar yang kami perkirakan," jelasnya.
Meskipun molor dari waktu yang diperkirakan, Darmono berharap majelis pengadilan Federal mengabulkan upaya ekstradisi sehingga Adrian Kiki dapat kembali ke tanah air.
Adrian Kiki sebelumnya mengajukan keberatan terhadap upaya ekstradisi pemerintah Indonesia.
Pengadilan Federal Australia tingkat pertama mengabulkan keberatan itu. Namun Pemerintah Australia kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Adrian Kiki merupakan bekas Direktur Utama Bank Surya yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp1,6 triliun.
Kerugian Rp1,6 triliun tersebut dibayarkan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya pada tahun 2005. Pembayaran dalam bentuk uang tunai Rp 35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke BPPN.
Putusan banding Pengadilan Federal Australia terkait upaya ekstradisi buronan kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia Adrian Kiki Ariawan molor dari jadwal yang diperkirakan. Akibatnya Pemerintah Australia belum bisa mengekstradisi Adrian Kiki.
"Proses bandingnya belum diputus. Jadi kami masih nunggu putusan bandingnya itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Minggu (23/12).
Darmono mengatakan putusan banding diperkirakan akan dibacakan pada bulan September kemarin.
Molornya pembacaan putusan lantaran selama proses persidangan berlangsung, baik pihak pemerintah Australia dan Adrian Kiki sama-sama mengajukan banyak bukti dan saksi.
"Diharapkan September kemarin putus. Banyak bukti dan saksi yang diajukan keduabelah pihak sehingga waktu putusannya di luar yang kami perkirakan," jelasnya.
Meskipun molor dari waktu yang diperkirakan, Darmono berharap majelis pengadilan Federal mengabulkan upaya ekstradisi sehingga Adrian Kiki dapat kembali ke tanah air.
Adrian Kiki sebelumnya mengajukan keberatan terhadap upaya ekstradisi pemerintah Indonesia.
Pengadilan Federal Australia tingkat pertama mengabulkan keberatan itu. Namun Pemerintah Australia kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Adrian Kiki merupakan bekas Direktur Utama Bank Surya yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp1,6 triliun.
Kerugian Rp1,6 triliun tersebut dibayarkan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya pada tahun 2005. Pembayaran dalam bentuk uang tunai Rp 35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke BPPN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




