VIDEO: Hujan Interupsi di Sidang John Kei, Hakim Geram
Kamis, 27 Desember 2012 | 14:27 WIB
"Kalau tidak suka, silakan keluar. Atau saya minta security mengeluarkan saudara."
Pembacaan vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, yakni John Kei, Josep Hungan, dan Muchlis B Sahab, dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus, siang ini, dihujani interupsi oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Persidangan yang dimulai pada sekitar pukul 11.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supradja. Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim sempat meminta izin kepada pihak penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak membacakan seluruh keterangan saksi, karena keseluruhan vonis berjumlah 150 halaman.
Namun permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut ditolak oleh tim penasihat hukum ketiga terdakwa, yang dipimpin oleh Indra S Lubis. Alasannya, tim penasihat hukum menilai ada beberapa dari keterangan palsu dari saksi yang sengaja dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas permintaan tersebut, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk tetap membacakan keterangan saksi yang berjumlah lebihi dari sepuluh saksi tersebut. Di tengah-tengah pembacaan tersebut, tidak jarang tim pengacara menginterupsi dan mengajukan protes atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Minta saksi yang tidak hadir jangan di-copy paste keterangannya. Kami minta dibedakan antara satu terdakwa dengan lain," kata Tofik Candra, salah satu pengacara John Kei.
Protes tersebut langsung dijawab oleh Hakim Supradja dengan mengatakan segala keberatan bisa diutarakan dalam banding. Hanya beberapa saat setelah Hakim kembali melanjutkan pembacaan, Tofik kembali menginterupsi.
Dia merasa keberatan dengan kehadiran seorang anggota polisi yang terlihat bolak-balik di dalam ruang sidang. Bukan cuma itu, selang beberapa waktu, saat hakim tengah membacakan keterangan dari saksi, ketua tim penasihat John Kei melontarkan menginterupsi. "Majelis Hakim saya mohon keterangan palsu jangan dibacakan!"
Dia melanjutkan, "Apa yang dibacakan tidak ada sangkut pautnya dengan tiga terdakwa. Yang dibacakan adalah pelaku yang mengaku pembunuh dan sudah dihukum."
Interupsi terakhir dilakukan saat hakim anggota tengah membacakan dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa. Indra kembali melancarkan protes pada saat hakim menyebut "berdasarkan bukti-bukti".
"Majelis hakim coba tolong sebutkan satu alat bukti saja yang terdapat selama di persidangan. Selama di persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang disebutkan."
Mendengar interupsi tersebut, Hakim Supradja tampak geram dan berujar lantang, "Saudara, pembacaan vonis adalah hasil dari rapat majelis. Biarkan kami selesai dahulu. Kalau saudara tidak suka, silakan keluar persidangan, atau saya minta security untuk mengeluarkan saudara."
Pembacaan vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, yakni John Kei, Josep Hungan, dan Muchlis B Sahab, dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus, siang ini, dihujani interupsi oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Persidangan yang dimulai pada sekitar pukul 11.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supradja. Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim sempat meminta izin kepada pihak penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak membacakan seluruh keterangan saksi, karena keseluruhan vonis berjumlah 150 halaman.
Namun permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut ditolak oleh tim penasihat hukum ketiga terdakwa, yang dipimpin oleh Indra S Lubis. Alasannya, tim penasihat hukum menilai ada beberapa dari keterangan palsu dari saksi yang sengaja dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas permintaan tersebut, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk tetap membacakan keterangan saksi yang berjumlah lebihi dari sepuluh saksi tersebut. Di tengah-tengah pembacaan tersebut, tidak jarang tim pengacara menginterupsi dan mengajukan protes atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Minta saksi yang tidak hadir jangan di-copy paste keterangannya. Kami minta dibedakan antara satu terdakwa dengan lain," kata Tofik Candra, salah satu pengacara John Kei.
Protes tersebut langsung dijawab oleh Hakim Supradja dengan mengatakan segala keberatan bisa diutarakan dalam banding. Hanya beberapa saat setelah Hakim kembali melanjutkan pembacaan, Tofik kembali menginterupsi.
Dia merasa keberatan dengan kehadiran seorang anggota polisi yang terlihat bolak-balik di dalam ruang sidang. Bukan cuma itu, selang beberapa waktu, saat hakim tengah membacakan keterangan dari saksi, ketua tim penasihat John Kei melontarkan menginterupsi. "Majelis Hakim saya mohon keterangan palsu jangan dibacakan!"
Dia melanjutkan, "Apa yang dibacakan tidak ada sangkut pautnya dengan tiga terdakwa. Yang dibacakan adalah pelaku yang mengaku pembunuh dan sudah dihukum."
Interupsi terakhir dilakukan saat hakim anggota tengah membacakan dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa. Indra kembali melancarkan protes pada saat hakim menyebut "berdasarkan bukti-bukti".
"Majelis hakim coba tolong sebutkan satu alat bukti saja yang terdapat selama di persidangan. Selama di persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang disebutkan."
Mendengar interupsi tersebut, Hakim Supradja tampak geram dan berujar lantang, "Saudara, pembacaan vonis adalah hasil dari rapat majelis. Biarkan kami selesai dahulu. Kalau saudara tidak suka, silakan keluar persidangan, atau saya minta security untuk mengeluarkan saudara."
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




