Kasus Cikeusik, aparat tidak bisa mencegah
Senin, 7 Februari 2011 | 16:03 WIB"Yang di Pandeglang kemarin, massanya kan begitu banyak dibandingkan petugas yang ada."
Aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pencegahan bentrokan di Cikeusik, Pandeglang, Banten Minggu kemarin karena banyaknya warga yang melakukan kekerasan dan penganiayaan.
Pernyataan itu disampaikan Menkopolhukam Djoko Suyanto, di kantor presiden, di Jakarta hari ini menanggapi kasus bentrokan jemaah Amhadiyah dengan warga Cikeusik yang menewaskan 3 warga Ahmadiyah, Minggu kemarin.
Menurutnya, aparat kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pencegahan. Namun karena jumlah warga sangat banyak aparat kepolisian tidak bisa melakukan penindakan.
"Yang di Pandeglang kemarin, massanya kan begitu banyak dibandingkan petugas yang ada. Sekali lagi, ini bukan maaf, tapi keyakinannya kan memang seperti itu sehingga tidak sanggup, tidak mampu untuk melindungi, menyelamatkan warga negara kita," kata Djoko.
Penegakan hukum
Namun menurut Djoko, pemerintah akan mengedepankan upaya hukum untuk mengatasi peristiwa Cikeusik dan melakukan upaya pencegahan agar peristiwa itu tidak makin membesar.
"Yang pasti dalam waktu dekat diupayakan penegakan hukum. Jadi kalau masalah Ahmadiyah tidak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat. Karena ini masalah keyakinan, masalah akidah, masalah kepercayaan, yang tidak mudah untuk merubah mindset seseorang," kata Djoko.
Dia berharap, kedepan, aparat penegak hukum dan masyarakat bisa melaksanakan deteksi dini sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa datang. "Untuk mencegah agar jangan sampai terjadi aksi-aksi kekerasan, itu yang paling penting," kata Djoko.
Untuk proses evaluasi SKB 3 menteri mengenai Ahmadiyah, Djoko mengatakan pemerintah bakal melakukan evaluasi dalam jengka menengah. "Nanti akan kita evaluasi apakah kesepakatan-kesepakatan dipatuhi atau tidak, nanti kita lihat," kata Djoko.
Pada kesempatan terpisah, ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap agar ada penegakan hukum yang berkeadilan agar peristiwa serupa tidak terulang. "Kesimpulannya memang harus ada penegakan hukum yang berkeadilan supaya tidak terulang," kata Mahfud.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




