Dinas P2B DKI Akan Panggil Pemilik Plaza UOB
Senin, 21 Januari 2013 | 16:06 WIB
Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mengaku tetap akan memanggil pemilik Plaza UOB, meski menilai kejadian di gedung tersebut murni akibat bencana alat. Pemanggilan, dilakukan untuk meminta keterangan terkait desain bangunan, serta kronologis terendamnya empat lantai 'basement', yang mengakibatkan empat karyawan terjebak.
Selain itu, Dinas P2B juga akan meninjau kondisi lingkungan di sekitar bangungn Plaza UOB, untuk melihat sejauh mana dilakukannya langkah antisipasi saat bencana nahas itu terjadi.
Kepala Dinas P2B DKI, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, kejadian tersebut membuat pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap bangunan Plaza UOB. Di antaranya, mendesak gedung untuk menambah pengamanan khususu di lantai basement, baik dalam bentuk tempat penampungan air lebih besar, maupun pompa dengan kapasitas besar.
"Sehingga, saat terjadi banjir, gedung telah siap," ujarnya di Jakarta, Senin (21/1).
Pada kesempatan itu, Putu juga membantah kabar yang menyebutkan tidak adanya tangga darurat di empat lantai basement Plaza UOB. Dugaan tidak adanya tangga darurat itu, sempat diyakini menjadi penyebab utama tewasnya dua pegawai yang terjebak di dalam basement saat banjir terjadi.
"Ada kok, empat tangga darurat. Ini merupakan syarat teknis dalam penilaian IMB. Lagipula, hanya tiga basement yang dijadikan tempat parkir. Sedangkan lantai 4 basement hanya dipakai 20 persen untuk mechanical electrical," tutur Putu.
Berdasarkan data Dinas P2B DKI Jakarta, Plaza UOB dibangun berdasarkan IMB No.7071/IMB/1997 tanggal 9 Juli 1997. Gedung itu terdiri dari 3 lantai basement parkir, plus basement mechanical electrical (ME) yang luasnya hanya 13,5 persen dari basement lantai 1, serta 43 lapis lantai, dengan penggunaan perkantoran dan fasilitas. Luas bangunan mencapai 76.030 meter persegi dengan kapasitas parkir 710 kendaraan.
Dalam perkembangannya, dilakukan perubahan dan penambahan bangunan dengan IMB No.1467/IMB/1998 tanggal 18 Maret 1998, untuk mendirikan bangunan tambahan di sisi belakang dengan ketinggian 13 lantai. Sementara untuk penggunaan bangunan dilakukan berdasarkan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) No.17/IPB/2010 tanggal 20 Januari 2010.
Seluruh Gedung Bakal Dievaluasi
Tidak hanya Plaza UOB, Dinas P2B juga akan memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh gedung di Jakarta yang akan memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"SLF itu kan diperpanjang setiap lima tahun sekali. Nah, kalau mau ngajuin perpanjangan, maka kita akan evaluasi dulu lingkungan dan teknis gedungnya. Apakah sudah siap mengantisipasi bencana banjir besar," tegasnya.
Selain itu, Dinas P2B juga akan meninjau kondisi lingkungan di sekitar bangungn Plaza UOB, untuk melihat sejauh mana dilakukannya langkah antisipasi saat bencana nahas itu terjadi.
Kepala Dinas P2B DKI, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, kejadian tersebut membuat pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap bangunan Plaza UOB. Di antaranya, mendesak gedung untuk menambah pengamanan khususu di lantai basement, baik dalam bentuk tempat penampungan air lebih besar, maupun pompa dengan kapasitas besar.
"Sehingga, saat terjadi banjir, gedung telah siap," ujarnya di Jakarta, Senin (21/1).
Pada kesempatan itu, Putu juga membantah kabar yang menyebutkan tidak adanya tangga darurat di empat lantai basement Plaza UOB. Dugaan tidak adanya tangga darurat itu, sempat diyakini menjadi penyebab utama tewasnya dua pegawai yang terjebak di dalam basement saat banjir terjadi.
"Ada kok, empat tangga darurat. Ini merupakan syarat teknis dalam penilaian IMB. Lagipula, hanya tiga basement yang dijadikan tempat parkir. Sedangkan lantai 4 basement hanya dipakai 20 persen untuk mechanical electrical," tutur Putu.
Berdasarkan data Dinas P2B DKI Jakarta, Plaza UOB dibangun berdasarkan IMB No.7071/IMB/1997 tanggal 9 Juli 1997. Gedung itu terdiri dari 3 lantai basement parkir, plus basement mechanical electrical (ME) yang luasnya hanya 13,5 persen dari basement lantai 1, serta 43 lapis lantai, dengan penggunaan perkantoran dan fasilitas. Luas bangunan mencapai 76.030 meter persegi dengan kapasitas parkir 710 kendaraan.
Dalam perkembangannya, dilakukan perubahan dan penambahan bangunan dengan IMB No.1467/IMB/1998 tanggal 18 Maret 1998, untuk mendirikan bangunan tambahan di sisi belakang dengan ketinggian 13 lantai. Sementara untuk penggunaan bangunan dilakukan berdasarkan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) No.17/IPB/2010 tanggal 20 Januari 2010.
Seluruh Gedung Bakal Dievaluasi
Tidak hanya Plaza UOB, Dinas P2B juga akan memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh gedung di Jakarta yang akan memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"SLF itu kan diperpanjang setiap lima tahun sekali. Nah, kalau mau ngajuin perpanjangan, maka kita akan evaluasi dulu lingkungan dan teknis gedungnya. Apakah sudah siap mengantisipasi bencana banjir besar," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




