Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Dinilai Masih Karut-Marut

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:36 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Presiden Joko Widodo melepas pekerja migran Indonesia (PMI) skema government to government (G to G) ke Korea Selatan di Hotel El Royale, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Presiden Joko Widodo melepas pekerja migran Indonesia (PMI) skema government to government (G to G) ke Korea Selatan di Hotel El Royale, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. (BPMI Setpres)

Jakarta, Beritasatu.com - Tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI masih karut-marut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengetahui masih terjadi stagnansi dan diskriminasi terhadap 10 jenis jabatan tertentu dalam penempatan PMI dengan skema private to private (P to P) dan business to business (B to B).

Hal tersebut dikemukakan Wakil Sekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Piliang kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

"Seharusnya, semua jabatan dibebaskan dari biaya penempatan PMI. Karena persoalan yang membebani PMI adalah pembebanan biaya penempatan dan penjeratan hutang melalui Kepka BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 30 dan Perka BP2MI 9/2020," kata Amri.

Menurut Amri, saat ini terjadi praktik penjeratan utang berkedok kredit usaha rakyat (KUR) PMI. Kemudian, praktik PMI pura-pura bayar lunas di muka sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan biaya dan gaji (SPBG).

"Kasihan para pekerja migran ini. Mereka masih mendapat pembebanan biaya penempatan senilai Rp 17 juta-an belum termasuk biaya pelatihan dan uji kompetensi senilai Rp 7 juta-an melalui pinjaman pihak ketiga. Akibatnya, para pekerja migran ini harus dipotong gajinya selama 9 sampai 10 bulan. Kira-kira sekitar Rp 63 juta," tuturnya.

Amri mencontohkan soal penempatan PMI tujuan Korea Selatan (Korsel) dengan skema G to G yang ditempatkan oleh BP2MI. Di Korsel, menurutnya, tingkat pekerja migran yang melarikan diri sangat tinggi karena beratnya potongan gaji.

"'Saat mereka kabur, mereka akan menjadi PMI ilegal. Kenapa mereka kabur? karena tingginya beban biaya penempatan dan pelatihan yang harus dikeluarkan oleh PMI kepada Lembaga Pelatihan/LPK untuk penempatan ke Korea Selatan melalui Skema G to G oleh BP2MI. Setiap PMI harus memeras keringatnya untuk membayar penjeratan hutang berkedok KUR/KTA PMI," tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon