Kasus Inses di SBB, Ayah Cabuli Anak Selama 3 Tahun
Rabu, 24 September 2025 | 10:21 WIB
Ambon, Beritasatu.com - Seorang ayah di Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) SBB atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi keji tersebut diduga telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, sejak korban masih berusia 13 tahun.
Tersangka, berinisial SK (48), seorang petani dan sopir angkut berdomisili di Desa Kariang, SBB, merupakan ayah kandung dari korban yang berinisial AK (16), yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar kelas II di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kasus ini terbuka setelah polisi menerima laporan polisi bernomor LP-B/169/IX/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku pada 18 September 2025.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menjelaskan, perbuatan bejat tersebut diduga dimulai saat korban masih duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan sejak korban masih berusia 13 tahun,” tutur Kapolres Andi Zulkifli dalam keterangan pers, Selasa (24/9/2025).
Modus yang dilakukan SK adalah dengan menyelinap diam-diam ke dalam kamar korban untuk melakukan pencabulan. Eskalasi tindakan meningkat pada November 2022, di mana pelaku diduga mulai menyetubuhi korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada ibu kandungnya.
Setelah melalui penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik Polres SBB kemudian menetapkan SK sebagai tersangka dan melakukan penahanan. “Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SK,” ujar Andi Zulkifli.
Penahanan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri. “Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 300 juta.
“Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga mencapai Rp 300 juta,” tegas kapolres.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




