Desersi dan Terlibat Narkoba, 3 Polisi di Lampung Dipecat
Kamis, 26 Mei 2022 | 13:15 WIB
Tulang Bawang Barat, Beritasatu.com - Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap tiga orang anggotanya.
Ketiga anggota Polri di lingkungan Polres Tulang Bawang Barat tersebut dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar kode etik berat, yakni terbukti mengonsumsi narkoba dan pelanggaran desersi.
Brigpol AY dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yakni mengonsumsi narkoba jenis sabu, Bripka BA melakukan pelanggaran desersi selama 20 bulan, dan Brigpol AS pelanggaran desersi selama 30 bulan.
Baca Juga: Kasus Perselingkuhan, Briptu Andreas Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan tindakan tegas secara keras dan terukur ini diberikan kepada ketiga anggotanya sesuai ketentuan terhadap anggota yang melenggar disiplin, etika, dan pidana.
"Polri tidak menoleransi anggota yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat dan organisasi," kata Sunhot, Rabu (25/5/2022).
Sunhot mengungkapkan, ketiga personel ini melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi organisasi.
"Dengan PTDH itu perlu menjadi catatan dan evaluasi untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas," ujar Sunhot.
Baca Juga: Tabrakan Maut Tewaskan 2 Orang di Pancoran, Polisi Olah TKP
Sunhot berharap tidak ada lagi anggotanya yang diberhentikan. Untuk itu, Sunhot meminta seluruh jajarannya menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba.
"Bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan serta diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan lainnya," kata Sunhot.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




