# KOLONEL PRIYANTO
Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yakni Kolonel Priyanto akan menghadapi vonis, di Pengadilan Militer
Oditor Militer II Jakarta memastikan tidak ada perubahan tuntutan kepada Kolonel Priyanto yang menabrak sejoli di Nagreg dan membuangnya ke sungai.
Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.
Menurut Priyanto ide membuang tubuh korban adalah karena ingin melindungi anak buahnya.
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, menyangkal keterangan saksi.
Terdakwa perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.
NEWSLETTER