ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kolonel Priyanto Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 Juni 2022 | 13:06 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Kolonel Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022.
Kolonel Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Faridah menyebutkan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Baca Juga: Hari Ini Kolonel Priyanto Hadapi Vonis di Pengadilan Militer

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Priyanto bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon