ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Korem 173 Temukan Senjata di Rumah WNA China Tambang Ilegal di Nabire

Kamis, 14 Mei 2026 | 17:33 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Kasi Intel Korem 173/PVB Kolonel Inf Budi Suradi saat menunjukan dua senjata api rakitan yang berhasil ditemukan di kontrakan WNA yang terlibat kasus tambang ilegal di Nabire, Kamis, 14 Mei 2026.
Kasi Intel Korem 173/PVB Kolonel Inf Budi Suradi saat menunjukan dua senjata api rakitan yang berhasil ditemukan di kontrakan WNA yang terlibat kasus tambang ilegal di Nabire, Kamis, 14 Mei 2026. (Antara/Ali Nur Ichsan)

Nabire, Beritasatu.com - Prajurit TNI dari Korem 173/Praja Vira Braja (PVB) menemukan dua senjata api rakitan di rumah kontrakan yang ditempati tujuh warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Ketujuh WNA tersebut diduga terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah kilometer 95 dan kilometer 103 Unipo, Distrik Siriwo. Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budi Suradi, mengatakan penemuan senjata merupakan bagian dari dukungan TNI kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam pengungkapan praktik tambang ilegal di Papua Tengah.

“Penemuan ini berawal dari penyelidikan lanjutan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal serta untuk mendalami keberadaan WNA China yang diduga terlibat,” katanya di Nabire, Kamis (14/5/2026).

ADVERTISEMENT

Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.25 WIT di sebuah rumah kontrakan di kawasan Wadio, Desa Bumi Wonorejo, Distrik Nabire. Rumah tersebut diketahui sebelumnya ditempati tujuh WNA asal China yang kini diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Dalam pemeriksaan, personel menemukan lemari mencurigakan di lantai bawah rumah dengan posisi pintu menghadap ke tembok.

“Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan senjata rakitan nonorganik TNI-Polri dengan model gabungan AR-15, M16, dan M4 yang menggunakan amunisi kaliber 5,56 mm, satu magasin, serta tiga butir amunisi produksi Pindad 2001,” ujarnya.

Selain senjata pertama, aparat kembali menemukan barang bukti kedua pada pukul 23.30 WIT berupa senapan angin jenis PCP merek Predator yang telah dimodifikasi menjadi senjata api. Senjata tersebut menggunakan amunisi kaliber 4,5 mm dan dilengkapi teleskop.

Menurut Budi, seluruh barang bukti telah dilaporkan kepada Satgas PKH untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata. “Tugas kami membantu menemukan barang bukti. Selanjutnya proses penyelidikan terhadap kepemilikan senjata diserahkan kepada Satgas PKH,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, rumah kontrakan tersebut sebelumnya tidak berpenghuni dan baru ditempati oleh tujuh WNA itu, sehingga aparat menduga kuat senjata tersebut berkaitan dengan para penghuni. Korem 173/PVB juga menegaskan komitmennya mendukung penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan Papua Tengah.

Selain itu, pihak TNI menjelaskan pemasangan palang di kilometer 95 Unipo dan kilometer 103 dilakukan sebagai penanda adanya dugaan tindak pidana di lokasi tambang ilegal, bukan untuk mengambil tanah milik masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Setelah proses hukum selesai, palang tersebut akan dibuka kembali,” kata Kolonel Inf Budi Suradi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon