Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim
Kamis, 14 Mei 2026 | 14:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
"Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," kata JPU Roy Riady dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan.
"Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," katanya dikutip dari Antara.
JPU memaparkan fakta krusial mengenai adanya konflik kepentingan yang terstruktur. Ia menilai Nadiem tidak menjalankan birokrasi yang sehat, tetapi sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.

Keberadaan entitas itu, sambung jaksa, diduga kuat berfungsi untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.
Selain itu, JPU pun menyoroti adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.
Disebutkan, fakta persidangan mengungkapkan adanya temuan benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema penipuan/kecurangan (fraud) pada pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.
JPU mengungkap terdapat investasi Google sebesar US$ 786 juta atau sekitar Rp 11 triliun. Namun, hanya dicatatkan sebesar Rp 60 miliar dalam laporan administrasi.
"Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar JPU.
JPU pun menyayangkan sikap Nadiem yang tidak menggunakan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan.
Pengondisian
Hal itu karena, lanjutnya, saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengondisian pihak-pihak tertentu, JPU mengatakan Nadiem cenderung tidak mau menjawab secara terbuka.
Selain pidana badan selama 18 tahun, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 5,67 triliun.
JPU menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp 809,59 miliar serta tambahan Rp 4,87 triliun sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Jaksa juga melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian tiga ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem. JPU menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan tidak objektif.
Tiga ahli dimaksud, yakni ahli hukum administrasi negara I Gede Pantja Astawa, ahli pidana Romli Atmasasmita dan konsultan pendidikan Ina Liem.
Tidak objektif
JPU secara spesifik menyoroti latar belakang Romli Atmasasmita karena adanya hubungan kekerabatan yang dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan.
Romli memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm.
Sementara terkait keterangan I Gede Pantja Astawa, JPU mengungkapkan keterangannya sudah pernah tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari.
Adapun I Gede Pantja Astawa memberikan keterangan mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.
Untuk Ina Liem, JPU berpendapat Ina lebih menyerupai sebagai kreator konten yang membela Nadiem melalui akun media sosialnya daripada sebagai ahli.
Sebab, kata JPU, Ina tidak memiliki keahlian ilmiah yang meyakinkan, tidak mengetahui detail perkara dan memberikan jawaban mengenai filosofi pendidikan yang dianggap sangat dangkal.
Selain masalah kekerabatan, jaksa juga mengritik substansi keterangan ketiga ahli yang secara kompak menyatakan tidak ada kesalahan dari perbuatan Nadiem, baik dari perspektif administrasi, pidana, maupun kebijakan pendidikan.
"Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada," ucap JPU.
Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan DM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
5 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla Hadapi Kemarau 2026
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




