ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:38 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kiri) menyapa pengemudi Gojek saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kiri) menyapa pengemudi Gojek saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan, meski kini menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem mengatakan bekerja untuk mencari uang dapat dilakukan sepanjang hidup. Namun, kesempatan membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik hanya datang sekali seumur hidup.

"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara, pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," kata Nadiem seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Nadiem mengaku merasa kecewa, sakit hati, dan patah hati atas tuntutan yang diajukan terhadap dirinya setelah seluruh pengabdiannya kepada negara.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak mengurangi kecintaannya terhadap Indonesia. Seseorang, kata Nadiem, hanya dapat merasakan patah hati jika benar-benar mencintai sesuatu.

Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Besarnya tuntutan pidana itu membuat Nadiem menilai harapan anak muda Indonesia untuk berkarya dan mengabdi kepada bangsa seolah memudar.

Kendati demikian, dia mengajak generasi muda agar tidak kehilangan harapan dalam mengawal kasus dugaan korupsi Chromebook dan terus memperjuangkan kebenaran.

"Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas, tetapi sebaliknya, yang terjadi hukuman terberat dilemparkan ke saya, terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," ucapnya dikutip dari Antara.

Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 menjerat Nadiem dengan dakwaan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan.

Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara secara terperinci terdiri atas Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat pada program tersebut.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.

Hal tersebut disebut tercermin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA
Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Lebih Berat dari Teroris

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Lebih Berat dari Teroris

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon