ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR: Putusan MK Soal IKN Wajib Dipatuhi

Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Anggota Komisi II DPR Indrajaya
Anggota Komisi II DPR Indrajaya (DPR)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR Indrajaya menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara harus menjadi pegangan dalam penyusunan kebijakan nasional, khususnya menyangkut pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Indrajaya, putusan MK yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menilai putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” tutur legislator yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah tersebut.

Terkait penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Indrajaya menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Ia menyebut kepala negara tentu memiliki berbagai pertimbangan strategis, administratif, hingga konstitusional sebelum menerbitkan keputusan terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

“Jika hingga saat ini keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” katanya.

Menurut dia, pemindahan ibu kota negara tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan infrastruktur semata. Agenda besar tersebut juga menyangkut kesiapan tata kelola pemerintahan, efektivitas birokrasi, efisiensi anggaran, hingga keberlanjutan pelayanan publik.

“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ucap Indrajaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (12/5/2026) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan seorang warga Jakarta bernama Zulkifli.

Pemohon menggugat Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang IKN karena menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara dalam sistem hukum nasional.

Pasal tersebut menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN.

“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang IKN bertentangan dengan konstitusi tidak beralasan menurut hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon