ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB
SW
S
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: JTO
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Beritasatu.com/Zhulfakar)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan serta uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,6 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

Jaksa menjelaskan, apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menyebut proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun. Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Lebih Berat dari Teroris

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Lebih Berat dari Teroris

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon