ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Kamis, 14 Mei 2026 | 09:16 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) bersandar di bahu istrinya Franka Franklin Makarim (kanan) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) bersandar di bahu istrinya Franka Franklin Makarim (kanan) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mensikburistek), Nadiem Anwar Makarim, membantah tudingan kenaikan hartanya sebesar Rp 4,87 triliun berasal dari hasil korupsi proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

Nadiem mengeklaim angka tersebut merupakan nilai dari penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) GoTo Gojek Tokopedia pada 2022 yang tercatat dalam laporan pajak tahunannya. “Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” katanya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem juga membantah uang senilai Rp 809,59 miliar yang didakwakan jaksa sebagai hasil korupsi. Menurut Nadiem, nominal tersebut merupakan transaksi antarkorporasi antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sehingga tidak terkait langsung dengan dirinya.

ADVERTISEMENT

“Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan chromebook,” ujarnya.

Nadiem mengaku kecewa karena fakta-fakta yang muncul selama persidangan dinilai diabaikan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, pembuktian di persidangan menjadi tidak berarti apabila tuntutan hanya didasarkan pada isi dakwaan awal. “Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, enggak membuang semua waktu kami,” tutur Nadiem.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa Kejaksaan Agung, Roy Riady, menduga lonjakan kekayaan Nadiem sebesar Rp 4,87 triliun merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan berbasis chromebook.

Menurut jaksa, kenaikan harta yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri terjadi pada rentang 2019 hingga 2022, bertepatan dengan proyek pengadaan chromebook berlangsung. “Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar jaksa dalam sidang.

Jaksa menjelaskan, saat pertama menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 1,23 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui LHKPN. Namun, pada 2022, harta Nadiem disebut meningkat hingga Rp 4,87 triliun dan dinilai tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara memadai di persidangan.

Terkait hal itu, JPU memasukkan angka tersebut sebagai uang pengganti, ditambah dugaan uang yang dinikmati Nadiem sebesar Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook. Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp 5,67 triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Jaksa menyebut proyek itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta US$ 44,05 juta atau sekitar Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA
Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Lebih Berat dari Teroris

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Lebih Berat dari Teroris

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon