ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:14 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara terperinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

ADVERTISEMENT

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA
Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Lebih Berat dari Teroris

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Lebih Berat dari Teroris

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon