Pemerintah Percepat Penerbitan PP Pelaksanaan APBNP 2013
Rabu, 19 Juni 2013 | 16:31 WIB
Jakarta - Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah mengatakan presiden sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013 kemarin (18/6) dan pemerintah akan mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaan APBNP tersebut.
"Peraturan Pemerintah itu akan menjadi pegangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara," demikian disampaikan Firmanzah di Jakarta, Rabu (19/6).
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin malam (17/6) menyetujui RUU APBNP 2013 yang diajukan pemerintah pada tanggal 21 Mei silam untuk disahkan sebagai undang-undang.
Pada APBNP tahun ini, pendapatan negara diperkirakan hingga Rp 1.502 triliun sementara target APBN sebelumnya Rp 1.629,7 triliun. Belanja negara sendiri Rp 1.762,2 triliun naik sekitar Rp 42,4 triliun dari APBN 2013 Rp 1.154,4 triliun.
Firmanzah mengatakan kenaikan belanja tersebut dipengaruhi pelaksanaan program khusus antara lain pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) hingga Rp 9,3 triliun untuk 15,5 juta rumah tangga selama empat bulan. Selain itu adapula program infrastruktur hingga Rp 7.250 miliar.
"Jelas BLSM itu dananya dari APBN bukan utang luar negeri," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




