ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pertamina Diminta Terapkan Subsidi Silang Atasi Kerugian

Senin, 6 Januari 2014 | 01:04 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Gas elpiji 12 kilogram
Gas elpiji 12 kilogram (Antara)

Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat Bangkit Energi Indonesia Hijau (Benih) meminta PT Pertamina (Persero) menerapkan subsidi silang untuk menutup kerugian pada bisnis gas guna menghindari kenaikan harga elpiji 12 kg.

Ketua Umum Benih, Faisal Yusuf di Jakarta, Minggu (5/1), mengatakan bisnis elpiji hanya merupakan salah satu unit bisnis dari sekian unit bisnis yang dijalankan dan diakui oleh Pertamina seluruhnya dalam kondisi untung.

"Karena itu seyogyanya BUMN minyak dan gas (migas) ini mempertimbangkan penutupan kerugian dengan cara subsidi silang dari unit-unit bisnis lainnya," katanya.

Alasan kenaikan akibat sesilih kurs yang berakibat pada kerugian Pertamina, menurut dia, sebaiknya diatasi dengan pengetatan atau efisiensi biaya internal perusahaan dan tata kelola yang baik.

ADVERTISEMENT

Faisal sangat menyayangkan Pertmina menaikkan harga elpiji 12 kg setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) BBM bersubsidi dan kenaikan tarif tenaga listrik. Kenaikan harga elpiji sedikit banyak akan menimbulkan gejolak dan ketidakpastian di masyarakat.

"Statement Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang menilai kenaikan harga elpiji 12 kg sudah tepat adalah sangat tidak sensitif dan melukai hati rakyat," ujar Faisal.

Pernyataan Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang menyebutkan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga kecuali menyangkut harga subsidi dinilai sangat tidak berdasar.

Menurut dia, karena Pertamina merupakan perusahaan milik negara sehingga keputusan perusahaan, terutama yang menyangkut hajat hidup rakyat harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan terutama rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah dan DPR.

Ia mengatakan Pertamina merupakan instrumen negara untuk melaksanakan Pasal 33 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini kemudian dikuatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi Bab 3 pasal 4.

"Jadi kehadiran Pertamina bukan untuk meraih kuntungan perusahaan semata, melainkan sebagai perangkat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Faisal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hipmi Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Solar Subsidi

Hipmi Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Solar Subsidi

EKONOMI
Persiapkan Pemimpin Masa Depan, Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus-Kampus di Indonesia

Persiapkan Pemimpin Masa Depan, Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus-Kampus di Indonesia

EKONOMI
Krisis Solar, Pemkab Pandeglang Minta Tambahan Kuota ke Pertamina

Krisis Solar, Pemkab Pandeglang Minta Tambahan Kuota ke Pertamina

BANTEN
Pertamina Jamin Stok Solar Subsidi untuk Nelayan Kecil di Cilacap

Pertamina Jamin Stok Solar Subsidi untuk Nelayan Kecil di Cilacap

JAWA TENGAH
Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp 10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp 10,6 Miliar di Inabuyer 2026

EKONOMI
Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon