ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dunia Bisnis Membutuhkan Kepastian Hukum

Senin, 30 Mei 2016 | 00:37 WIB
EH
B
Penulis: Euis Rita Hartati | Editor: B1
Ilustrasi pembangunan properti
Ilustrasi pembangunan properti (BeritaSatu Photo/DAVID GITA ROZA)

Jakarta - Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, dunia usaha dan iklim investasi membutuhkan kepastian hukum berupa regulasi yang berkekuatan hukum tetap.

"Ekonomi dan bisnis itu butuh kepastian, jangan sampai berubah-ubah. Kalau tidak ada kepastian bagaimana bisa sustainable," kata Enny saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/5).

Sejatinya, kata dia, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan kebijakan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan sektor lain, sehingga tidak perlu ada pihak lain yang menggugat.

"Mestinya memang tidak boleh bertentangan. Kalau sebuah kebijakan harus berubah karena ada pihak yang menentang, maka yang menjadi korban adalah dunia usaha. Aturan apa pun, termasuk soal reklamasi," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyoroti soal kebijakan penghentian sementara reklamasi, yang menurutnya tidak berkekuatan hukum tetap dan bukan sebagai solusi. " Itu sifatnya hanya penundaan, atau seperti putusan sela. Yang terpenting, ke depannya kebijakan ini seperti apa," jelasnya.

Ada baiknya, menurut dia, masa penghentian sementara ini dijadikan momen untuk mengharmonisasikan kebijakan reklamasi tersebut dengan kebijakan terkait lainnya.

Sementara itu, pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, dengan tidak dilanjutkan sementara saja sudah menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia, selain sangat merugikan bagi pelaku bisnis, apalagi jika sampai proyek yang sudah berjalan ini dibatalkan begitu saja

Terkait reklamasi, saat ini PTUN Jakarta Timur sedang menangani perkara izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. PTUN akan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Banyak Usaha Keluarga di Asia Tak Miliki Penerus yang Jelas

Banyak Usaha Keluarga di Asia Tak Miliki Penerus yang Jelas

EKONOMI
Bisnis Indonesia Kini Bergantung pada AI: Ancaman atau Peluang?

Bisnis Indonesia Kini Bergantung pada AI: Ancaman atau Peluang?

EKONOMI
Penyebab Utama Bisnis Keluarga Jarang Berhasil, Kadin Beri Solusi

Penyebab Utama Bisnis Keluarga Jarang Berhasil, Kadin Beri Solusi

EKONOMI
Presiden Prabowo Ingatkan Integritas Pengurus Koperasi Merah Putih

Presiden Prabowo Ingatkan Integritas Pengurus Koperasi Merah Putih

EKONOMI
Kuliah Bukan Halangan, Mahasiswa Perlu Giat Bangun Bisnis Sendiri

Kuliah Bukan Halangan, Mahasiswa Perlu Giat Bangun Bisnis Sendiri

NASIONAL
Presiden Prabowo Siap Berantas Premanisme Pengganggu Iklim Bisnis

Presiden Prabowo Siap Berantas Premanisme Pengganggu Iklim Bisnis

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon