ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengusaha Minta Pemerintah Rombak Aturan Perikanan

Senin, 19 September 2016 | 18:41 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Seorang nelayan mengumpulkan hasil tangkapannya di Pantai Kema, Bitung, Sulawesi Utara, Senin 7 Maret 2016.
Seorang nelayan mengumpulkan hasil tangkapannya di Pantai Kema, Bitung, Sulawesi Utara, Senin 7 Maret 2016. (Antara)

Jakarta - Sejumlah pengusaha perikanan mendatangi Kantor Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Mereka menyampaikan sejumlah usulan perombakan aturan guna mempercepat pembangunan industri perikanan nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan Yugi Prayanto, seusai rapat dengan Luhut di Jakarta, Senin (19/9), mengatakan, rapat itu membahas langkah-langkah menanggapi Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

"Yang krusial, itu dibenahi perikanan tangkapnya, peraturan cantrang agar dicari solusinya. Diubah juga permen (Peraturan Menteri KP), dampak ekonominya bagaimana," katanya.

Menurut dia, usulan dari dunia usaha adalah agar industri perikanan bisa lebih maju. Pasalnya, hingga saat ini, masalah industri perikanan masih menyangkut masalah ketersediaan kapal serta sulitnya akses permodalan. "Alih muatan (transhipment) juga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Yugi menuturkan, demi kebaikan industri dan nelayan, sejumlah aturan sebaiknya diubah. Aturan tersebut di antaranya Pemen Permen KP Nomor 56 tahun 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia serta Permen 57 tahun 2014 tentang Pelanggaran Alih Muatan (transhipment) di Tengah Laut dan di Bawa ke Luar Negeri.

"Malah ada yang minta dicabut, termasuk soal moratorium cantrang," tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku akan membahasnya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. "Nanti, saya bicara dulu dengan Bu Susi, tolong jangan dipolitisasi," ujarnya, mengingatkan.

Ada pun terkait moratorium penggunaan cantrang, Luhut mengaku masih akan melakukan kajian. Pasalnya, nelayan yang memprotes aturan tersebut berdalih cantrang bukanlah alat yang tak ramah lingkungan.

Larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan pukat jaring atau trawl tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015.

"Masalahnya, katanya (cantrang) tidak ramah lingkungan. Mereka (nelayan) menantang saya, Di mana yang tidak ramah lingkungannya?" kata Luhut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rupiah Jatuh, Pengusaha Mulai Tahan Ekspansi

Rupiah Jatuh, Pengusaha Mulai Tahan Ekspansi

EKONOMI
Komunitas Pengusaha Diminta Tak Lupakan Perintis Usaha

Komunitas Pengusaha Diminta Tak Lupakan Perintis Usaha

EKONOMI
Prabowo Ajak Para Pengusaha Bersinergi Perluas Lapangan Kerja

Prabowo Ajak Para Pengusaha Bersinergi Perluas Lapangan Kerja

NASIONAL
Punya Aset Miliaran dan 10 Rumah, Pengusaha Ini Tetap Setia Jadi Kurir

Punya Aset Miliaran dan 10 Rumah, Pengusaha Ini Tetap Setia Jadi Kurir

OTOTEKNO
Pengusaha Protes Pembatasan Angkutan Barang 11 Hari Saat Nataru

Pengusaha Protes Pembatasan Angkutan Barang 11 Hari Saat Nataru

EKONOMI
Banyak Usaha Keluarga di Asia Tak Miliki Penerus yang Jelas

Banyak Usaha Keluarga di Asia Tak Miliki Penerus yang Jelas

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon