Pengusaha Minta Pemerintah Rombak Aturan Perikanan
Senin, 19 September 2016 | 18:41 WIB
Jakarta - Sejumlah pengusaha perikanan mendatangi Kantor Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Mereka menyampaikan sejumlah usulan perombakan aturan guna mempercepat pembangunan industri perikanan nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan Yugi Prayanto, seusai rapat dengan Luhut di Jakarta, Senin (19/9), mengatakan, rapat itu membahas langkah-langkah menanggapi Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
"Yang krusial, itu dibenahi perikanan tangkapnya, peraturan cantrang agar dicari solusinya. Diubah juga permen (Peraturan Menteri KP), dampak ekonominya bagaimana," katanya.
Menurut dia, usulan dari dunia usaha adalah agar industri perikanan bisa lebih maju. Pasalnya, hingga saat ini, masalah industri perikanan masih menyangkut masalah ketersediaan kapal serta sulitnya akses permodalan. "Alih muatan (transhipment) juga," ucapnya.
Yugi menuturkan, demi kebaikan industri dan nelayan, sejumlah aturan sebaiknya diubah. Aturan tersebut di antaranya Pemen Permen KP Nomor 56 tahun 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia serta Permen 57 tahun 2014 tentang Pelanggaran Alih Muatan (transhipment) di Tengah Laut dan di Bawa ke Luar Negeri.
"Malah ada yang minta dicabut, termasuk soal moratorium cantrang," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku akan membahasnya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. "Nanti, saya bicara dulu dengan Bu Susi, tolong jangan dipolitisasi," ujarnya, mengingatkan.
Ada pun terkait moratorium penggunaan cantrang, Luhut mengaku masih akan melakukan kajian. Pasalnya, nelayan yang memprotes aturan tersebut berdalih cantrang bukanlah alat yang tak ramah lingkungan.
Larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan pukat jaring atau trawl tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015.
"Masalahnya, katanya (cantrang) tidak ramah lingkungan. Mereka (nelayan) menantang saya, Di mana yang tidak ramah lingkungannya?" kata Luhut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




