Anggota DPRD DKI: Lahan Pulau G Hanya Tersisa 1,7 Hektare
Sabtu, 24 September 2022 | 21:17 WIB
Berdasarkan informasi yang diterima Syarif, pengembang diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) secara kumulatif, karena selama ini mereka hanya menyediakan Amdal secara parsial atau per pulau saja.
"Menteri Kelautan dan Perikanan itu ingin ada Amdal kumulatif yang bersifat regional atau berdampingan dengan pulau-pulau lain. Selama ini Amdal hanya per pulau, karena itu juga izinnya tidak lolos," katanya.
Pulau G direncanakan memiliki luas 161 hektare sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Baca Juga: Tanggapi Rapor Merah LBH untuk Anies, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Telah Dihentikan
Saat kepemimpinan berganti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memberikan izin kepada pengembang untuk membangun pulau reklamasi yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ketika DKI Jakarta dipimpin Anies Baswedan, kebijakan reklamasi ini berubah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018.
Pengembang mengajukan permohonan perpanjangan izin pada 2019, namun Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkannya. Akibatnya pengembang menggugat Pemerintah DKI ke PTUN Jakarta.
Gugatan ini akhirnya sampai pada PK di MA dan Pemerintah Provinsi DKI dinyatakan kalah. MA memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Baca Juga: Pemprov DKI Pelajari Putusan MA yang Kabulkan PK Reklamasi Pulau H
Sikap Anies yang mengeluarkan Pergub RDTR WP dengan menetapkan zona ambang yang diproyeksikan untuk permukiman, dinilai Syarif, konsisten dengan janjinya yang menolak reklamasi. Anies tidak memperpanjang izin reklamasi Pulau G namun mengikuti aturan di atasnya.
"Pergub atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang dikeluarkan Anies sudah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memesankan kepala daerah harus bertindak sesuai legalitas," katanya.
Selain itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 dan omnibus law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




