# PULAU G
Pembangunan Pulau G diperuntukan untuk seluruh masyarakat bukan untuk kelompok tertentu atau eksklusif
Kawasan reklamasi pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman baru sebatas pengarahan dan belum terwujud
Pemprov DKI Jakarta mengatakan, pembangunan rusun (rumah susun) di Pulau G kemungkinan akan dilakukan oleh pihak swasta.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengungkapkan, daratan hasil reklamasi Pulau G saat ini hanya tersisa 1,7 hektare dari 10 hektare akibat abrasi.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.
PTUN DKI mengabulkan permohonan PT Muara Wisesa Samudra (PT MWS) terkait perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G.
Warga Jakarta bisa memiliki pantai publik yang dapat di akses kapan saja secara gratis.
Sebab, izin reklamasi pengembang PT Muara Wisesa Samudra (MWS) diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pulau lain bukan.
"Bagi kami yang penting tidak terjadi penggusuran di Muara Angke. Itu yang mesti diperjuangkan oleh MWS sebagai pengembang pulau G,” tegas Khafidin.
Pengembang tidak keberatan dengan nilai kontribusi tambahan sebesar 15% dari NJOP.