APL: Reklamasi Pulau G Sudah Lewati Kajian Menyeluruh

Senin, 4 Juli 2016 | 10:39 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Area proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Foto diambil 17 April 2016.
Area proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Foto diambil 17 April 2016. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta- PT Agung Podomoro Land (APL), Tbk selaku perusahaan induk dari PT Muara Wisesa Samudra (MWS) membantah reklamasi Pulau G telah melakukan pelanggaran berat. Karena sebelum melakukan reklamasi, terlebih dahulu telah dilakukan kajian menyeluruh, mulai dari kajian lingkungan hidup hingga kondisi di bawah laut disekitar Pulau G.

Presiden Direktut PT APL, Tbk, Cosmas Batubara menyatakan keberatan dengan kepjtusan Tim Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta yang mengeluarkan rekomendasi menghentikan reklamasi Pulau G.

Padahal, selama empat puluh tahun berkiprah dalam proyek pembangunan di Indonesia, Podomoro selalu bekerja secara profesional. Ia membanta kalau perusahaannya bekerja secara ugal-ugalan seperti yang dituduhkan oleh Menko Maritim Rizal Ramli.

"Kami bekerja secara profesional. Setelah diberi izin, kami memilih kontraktor profesional. Kami ini perusahaan publik, terbuka untuk audit. Makanya kami keberatan dengan pernyataan beliau bahwa kami ugal-ugalan dan telah melakukan pelanggaran berat," kata Cosmas, Senin (4/7).

Diterangkannya, PT Agung Podomoro Land Tbk merupakan perusahaan terbuka yang selalu patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku. APL memiliki izin melakukan reklamasi Pulau G melalui PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Entitas anak perusahaan tersebut dimiliki oleh APL secara tidak langsung melalui entitas anak perusahaan PT Kencana Unggul Sukses (KUS). Jadi, baik APL, KUS, maupun MWS adalah pengembang properti yang selalu beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya dan mengikuti segala peraturan yang berlaku.

Mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat pada zaman Pemerintahan Orde Baru ini menjelaskan secara rinci teknis pelaksanaan reklamasi Pulau G yang telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.

Ada pun tahapan yang dilalui sebelum pengerjaan reklamasi pulau G adalah sebagai berikut:

1. Sejak awal dimulainya desain konstruksi sampai pelaksanaan reklamasi pulau G telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia yaitu Royal Haskoning DHV, dengan pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara.

2. Joint Operation Boskalis – Van Oord (JOBVO) sebagai perusahaan joint venture dua kontraktor reklamasi asal Belanda yaitu Boskalis dan Van Oord merupakan kontraktor utama pelaksanaan reklamasi pulau G. Keduanya merupakan perusahaan bertaraf internasional dengan pengalaman lebih dari 100 tahun. Salah satu proyek yang sukses ditangani oleh kontraktor ini adalah proyek pembuatan Palm Jumairah, Dubai.

3. Konsultan dan kontraktor pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi, sehingga proses reklamasi pulau G dilaksanakan dengan baik dan tentunya dengan kajian yang menyeluruh. Sebelum pelaksanaan, survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain, batimetri, pinger dan soil test. Dari hasil survey tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas, dan atau benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area pulau G.

4. Jarak antara pulau G dan pipa gas milik PLN yang semula berjarak 25 meter, setelah melalui kajian dari Pemerintah Provinsi DKI, pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh, sekitar 75 meter.

5. Bentuk pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter.

6. Sejak dijalankannya proses reklamasi maupun sejak 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon