Wagub Riza: Pengembang Pulau G Harus Sesuaikan RDTR
Jumat, 30 September 2022 | 19:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kondisi Pulau G hingga saat ini masih belum dilakukan pembangunan dikarenakan pihak pengembang harus menyesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta.
"Semua Pembangunan yang ada di Jakarta, tidak kecuali pengembang di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW, RDTR yang ada, jadi pengembang di manapun di DKI Jakarta harus menyesuaikan dengan itu," ungkap Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Wagub: Pulau G Tak Eksklusif, Diperuntukan untuk Masyarakat
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan pengembang harus melihat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR mengenai peruntukan dari pulau G tersebut dimanfaatkan untuk apa. Riza menekankan, seluruh wilayah di DKI Jakarta tidak boleh ada yang eksklusif untuk salah seorang kelompok saja, wilayah DKI Jakarta harus diperuntukan dan terbuka untuk seluruh masyarakat.
"Kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan, tidak dibolehkan, dan juga nanti peruntukannya seperti yang sudah sering disampaikan, nantikan tentu disitu akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersial, ada perkantoran, memperhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," jelas Riza.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




