Datangi Kejagung, Korban Kanjuruhan Minta Proses Hukum yang Maksimal
Selasa, 11 April 2023 | 20:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pihak korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Mereka meminta Kejagung agar proses hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang itu dapat berjalan maksimal.
"Bahwa kita mendesak Kejagung serius dan maksimal dalam mengawal proses upaya hukum banding dan kasasi terhadap tiga terdakwa kepolisian dan juga dua terdakwa panpel di sidang Pengadilan Surabaya agar optimal dalam mengawal proses hukum tersebut," kata Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian di lokasi.
Daniel menyampaikan, dalam agenda ke Kejagung ini pihaknya membawa banyak dokumen dari keluarga korban serta terkait kronologis kejadian. Selain itu, dokumen pemantauan serta fakta hukum tragedi Kanjuruhan turut dibawa oleh pihaknya.
"Sehingga kami barusan melakukan pengaduan terhadap dugaan adanya pelanggaran HAM berat dari tragedi Kanjuruhan," tutur Daniel.
Daniel menegaskan, proses hukum tragedi Kanjuruhan mesti menyentuh akar masalah sesungguhnya. Hal itu yakni kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan.
"Suatu keharusan bagi Jaksa Agung dalam hal ini Jampidsus untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000," ungkap Daniel.
"(Surat aduan) sudah diterima oleh SPKT, segera dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti dan akan mengadakan pertemuan ataupun audiensi dengan pihak Kejaksaan," imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Yahya dari pihak Kontras turut menyampaikan hal serupa. Yahya meminta keseriusan penegak hukum memproses kasus tragedi Kanjuruhan. Dia juga menyoroti proses persidangan kasus ini yang dinilai sudah direncanakan untuk gagal sejak awal.
"Kita bisa lihat bagaimana pelibatan korban yang sangat minim, lalu proses pembuktiannya hampir 50 saksi dari pihak kepolisian sementara dari saksi korban hanya satu. Itu pasti sedikit banyak berpengaruh ke pertimbangan hakim," ujar Yahya.
"Sehingga dalam upaya hukum nanti baik itu banding dan juga kasasi kami mengharapkan adanya keseriusan hukuman atau vonis yang diberikan itu benar-benar setimpal dengan apa yang diperbuat oleh pihak-pihak terkait," imbuh Yahya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Kedua terdakwa yang divonis bebas itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Ketiga terdakwa lain, yakni mantan Danki Brimob Polda Jawa Timur Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara, mantan Ketua Panitia Pertandingan Arema Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan security officer Suko Sutrisno satu tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




